Motif Terungkap, Polisi Bongkar Pembunuhan Mutilasi di Sempaja Utara Samarinda

POLITIKAL.ID – Kasus mutilasi yang sempat menggegerkan warga Sempaja Utara, Samarinda, kini mulai menemui titik terang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memastikan peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang motifnya konflik pribadi, dengan dua pelaku yang telah Polresta Samarinda amakan dalam waktu singkat.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat tim di lapangan sejak penemuan potongan tubuh pertama kali dilaporkan.
“Sejak awal kami menduga ini pembunuhan. Tim langsung bergerak dan dalam waktu kurang dari 12 jam, dua tersangka berhasil diamankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (22/3/2026).
Konflik Pribadi Picu Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan, motif utama pembunhan, dugaannya pemicunya adalah konflik pribadi antara korban dan pelaku yang telah berlangsung cukup lama.
Korban diketahui kerap menuduh adanya hubungan tidak wajar antara kedua pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran berulang hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
“Motifnya karena konflik pribadi yang berkepanjangan,” jelas Kapolresta.
Korban Perempuan, Identitas Terungkap Cepat
Tim Inafis Polresta Samarinda bergerak cepat mengungkap identitas korban. Dalam waktu singkat, korban bernama Suwimi (35), perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah, yang tinggal di Samarinda.
Identifikasi ini menjadi kunci penting dalam mengungkap pelaku di balik kasus tersebut.
Dua Pelaku Orang Terdekat Korban
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial J (52) dan R (56). Keduanya merupakan orang dekat korban.
J diketahui sebagai suami siri korban, sementara R adalah ibu angkat korban sekaligus pemilik rumah tempat kejadian berlangsung.
Kapolresta menegaskan bahwa pembunuhan ini bukan terjadi secara spontan. Kedua pelaku telah merencanakannya sejak Januari 2026.
“Ini pembunuhan berencana. Mereka sudah menyiapkan skenario, termasuk lokasi pembuangan,” tegasnya.
Pelaku Aniaya Korban hingga Tewas
Peristiwa pembunuhan terjadi saat korban menginap di rumah tersangka R pada Kamis (19/3/2026).
Pelaku J melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu saat korban tertidur. Korban sempat melawan, namun pelaku terus melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia pada Jumat pagi (20/3/2026).
Pelaku Mutilasi Jasad Korban untuk Hilangkan Jejak
Setelah korban meninggal, pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban secara bertahap.
Dugaan sementara pelaku R turut membantu menyiapkan alat, menyediakan karung, serta membersihkan lokasi dari bekas darah.
“Peran keduanya masih kami dalami, namun jelas mereka terlibat aktif,” ujar Kapolresta.
Pelaku Buang Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Beberapa Lokasi
Potongan tubuh korban, pelaku masukan ke dalam karung dan pelaku buang di beberapa titik di kawasan Sempaja Utara.
Pembuangan dilakukan secara bertahap menggunakan sepeda motor untuk menghindari kecurigaan warga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, serta pakaian korban.
Setelah itu, salah satu pelaku saat itu berada di sebuah masjid di kawasan Jalan M Yamin dalam kondisi tertidur.
Proses Hukum Pembunuhan Mutilasi Berjalan Tegas
Saat ini kedua tersangka telah Mapolresta Samarinda amankan dan terjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” tegas Hendri Umar.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap konflik di lingkungan sekitar yang berpotensi memicu tindak kriminal.
Masyarakat juga harus egera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Harapannya pengungkapan kasus ini dapat mengembalikan rasa aman masyarakat, meski kejadian tersebut meninggalkan trauma, khususnya bagi warga di sekitar lokasi.
(tim redaksi)




