Minggu, 24 November 2024

MUI Samarinda Tetapkan Besaran Zakat Fitri dan Fidyah

Jumat, 2 April 2021 3:13

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda telah menetapkan nilai kadar zakat fitri dan fidyah tahun 1442 H. “Rapat ini dilakukan seperti pada tahun-tahun sebelumnya untuk menentukan besaran nilai zakat fitri dan fidyah. Oleh sebab itu, usulan dari Ketua MUI Kota Samarinda, Kabag Kesra, mewakili Diskominfo, Perdagangan dari Ormas Islam yang dihadiri NU, Muhammadiyah, Baznas, Bulog akan dijadikan masukan dan dasar hukumnya untuk menjadi SK Wali Kota Samarinda tentang besaran zakat,” ujar Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto. Sementara menurut Ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Naim, penentuan besaran zakat itu jangan keluar dari dalil yang ada. Dimana menurut mazhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg. Sedangkan menurut pendapat mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg). Dan menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg. Menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg. Dengan begitu ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha' adalah 2,5 kg. Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitri sebesar 2,5 kg beras. Namun ketiga mazab yaitu Maliki, Syafi’i dan Hambali berdasarkan hadits menekankan tidak boleh zakat dengan menggunakan uang. Melainkan harus berupa makanan yang kita makan sehari-hari. Untuk di Indonesia umumnya adalah beras. Yang boleh zakat menggunakan uang hanya mazhab Hanafi, sehingga KH Zaini Naim berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang tapi besarannya seharga 3,8 kg beras. "Jadi kalau mau zakat menggunakan uang, boleh saja, tapi ikuti dalil yang benar. Ukurannya harus sesuai dengan mazhab Hanafi yaitu sebesar 3,8 kg. Jangan zakat menggunakan uang tetapi seharga 2,5 kg karena itu tidak sah hukum fiqihnya,” ungkap Zaini Naim. Ditambahkan bahwa nanti yang menerima zakat harus benar-benar orang yang masuk dalam 8 asnaf antara lain fakir, miskin, fi sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat, dan riqab. Untuk fidyah atau orang yang tidak bisa puasa karena sakit dan hamil, ditentukan besarannya adalah Rp7 ribu per hari. Dari kesimpulan rapat tersebut, Tejo kemudian menyimpulkan kesepakatan bahwa untuk Kota Samarinda nilai zakat fitri yaitu kalau beras sepakat sebesar 2.5 kg Sementara kalau uang, dijadikan tiga kategori yaitu kategori I Rp60 ribu, kategori II Rp50 ribu, dan kategori III Rp40 ribu. (*)
Tag berita:
Berita terkait