POLITIKAL.ID - Pemerintah akan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Belakangan ini ramai dibahas soal Uang Elektronik Dikenai PPN 12 persen. Namun hal ini kemudian dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurutnya, pembayaran melalui QRIS, uang elektronik seperti e-money hingga kartu debit tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Dalam implementasinya, kata Airlangga, QRIS dapat digunakan di negara ASEAN.
Hal itu disampaikan Airlangga saat Launching EPIC Sale APRINDO di kawasan Alam Sutera, Tangerang (22/12).
"Salah satunya QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," kata Airlangga dilansir dari CNNIndonesia.