Jumat, 22 November 2024

Nah Kan..! DPW Partai Berkarya Keluarkan Surat Sosialiasi PAW untuk Wakilnya di DPRD Bontang dan Kutim

Kamis, 18 Februari 2021 7:37

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses sengketa partai Beringin Karya (Berkarya) di tingkat PTUN telah diputus. Kubu Tomy Soeharto memenangkan gugatan atas Keputusan Kemenkumham nomor M. HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli. Dengan begitu, DPW Partai Berkarya Kaltim menerbitkan surat pemberitahuan kepada pengurus DPW, DPD, DPAC, DPRT. Terkait Pergantian Paruh Waktu (PAW) kepada Raking, DPRD Bontang dan Apansyah DPRD Kutim lantaran telah dikeluarkan dari keanggotaan partai Berkarya. "Kedua orang tersebut sudah menjadi pengurus partai lain. Tanpa, koordinasi terlebih dahulu kepada pengurus Berkarya Kaltim," ujar Ketua DPW Berkarya Kaltim, Sumaria Daeng Toba, Kamis (18/2/2021). Selain Sumaria, Sekretaris, Amir Umar Sadikin turut bertanda tangan dengan cap stempel partai serta telah ditembuskan kepada DPP partai berkarya. Dari informasi putusan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. Pada tanggal putusan, Selasa 16 Februari 2021. Amar putusannya adalah mengadili, eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima. Pokok perkara mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan batal serta mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kemenkumham nomor M. HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli. "Alhamdulillah, kalau PTUN ternyata bisa memberikan putusan yang adil. Sebab memerintahkan Kemenkumham untuk mencabut SK yang dikeluarkan untuk Beringin Karya," ucap Sumaria memberikan tanggapan. Selanjutnya, amar PTUN mencabut keputusan Kemenkumham itu tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP partai Berkarya periode 2020-2025. "Saya merasa tidak mungkin PTUN salah memberi Putusan," tuturnya dengan perasaan lega. Selanjutnya menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar denda perkara. Pihaknya siap menghadapi segala kemungkinan pihak tergugat melakukan banding ke MA. "Adapun mereka mau banding, ya itu sah-sah saja, langkah itu sudah menjadi hak konstitusi," pungkasnya. (001)
Tag berita:
Berita terkait