POLITIKAL.ID - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenahi sistem pemberian asimilasi saat pandemi virus corona (Covid-19) usai sejumlah narapidana mengulangi perbuatan kriminal setelah bebas.
Herman menyampaikan Kemenkumham harus memastikan napi yang mendapat asimilasi tidak akan kembali bertindak kriminal saat sudah dikeluarkan dari lapas.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham, Senin (11/5).
Meskipun demikian, Herman mendukung kebijakan asimilasi di tengah pandemi corona. Sebab menurutnya jumlah narapidana telah melebihi kapasitas lapas yang ada.
Menurut Politikus PDIP itu, fenomena kelebihan kapasitas lapas terjadi karena kesalahan penindakan hukum. Itu, kata dia, jadi pekerjaan rumah berat bagi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang baru, Reynhars Silitonga.
"Sebanyak apapun lapas dan rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu yang berupa masuknya tahanan dan narapidan yang setengahnya merupakan kasus narkotika," kata Herman.
Dalam rapat itu, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan sudah ada 39.273 orang yang menjalani asimilasi per Minggu (10/5). Dari jumlah itu, ada 95 orang yang melanggar syarat asimilasi.
"Sekarang yang melakukan pelanggaran ada yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukan ke lapas kembali di dalam strap sel," kata Reynhard.
Satu Napi Positif Corona
Dalam rapat tersebut, Reinhard Silitonga mengklaim program pembebasan atau asimilasi narapidana saat pandemi virus corona (Covid-19) berhasil menekan potensi penularan.
Reinhard mengakui ada satu orang napi LP Bojonegoro yang positif corona. Namun ia menyebut warga binaan itu bukan tertular saat di dalam lapas, melainkan di rumah sakit saat dirujuk karena keluhan penyakit jantung.
"Satu orang di-swab, satu bulan lalu dirujuk ke rumah sakit dan baru 3 Mei ada konfirmasi positif. Hal ini sangat dimungkinkan karena adanya pengurangan jumlah penghuni. Sehingga menjadi sedikit longgar dan dapat social distancing," ujar Reinhard.
Kemenkumham juga mencatat satu orang napi berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di Rutan Pondok Bambu, satu orang orang dalam pemantauan (ODP) di LP Cibinong.
Ada pula 31 orang berstatus orang tanpa gejala (OTG). Mereka tersebar di LP Bojonegoro, LKPN Pekanbaru, Rutan Pondok Bambu, LP Sukabumi, LP Banjar, LP Tasikmalaya, dan LP Pontianak.
Reinhard menjelaskan pihaknya mengintensifkan pencegahan corona di lapas. Selain melakukan asimilasi, Kemenkumham juga memperbaiki kualitas kesehatan di tahanan.
"Dengan penyediaan tempat cuci tangan, bilik sterilisasi dan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan secara rutin pada rumah kantor, blok tahanan, dam area publik lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkumham mengambil kebijakan asimilasi narapidana guna mengurangi kapasitas lapas. Langkah itu diambil menyusul pandemi virus corona. Sebanyak 39.273 orang mengikuti program asimilasi. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Marak Napi Asimilasi 'Kambuh', DPR Minta Kumham Berbenah"