Senin, 25 November 2024

Nasdem Desak Gugus Tugas Covid-19 Ambil Alih Pengajuan Penetapan PSBB di Jabodetabek

Kamis, 2 April 2020 2:19

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

POLITIKAL.ID - Partai NasDem meminta penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tak bertele-tele.

Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR RI Willy Aditya mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengambil alih pengajuan penetapan PSBB di Jabodetabek ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Ini biar cepat dan tidak bertele-tele. Ini kondisi luar biasa, maka penanganannya juga harus tidak biasa," kata Willy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).

Willy mengaku heran dengan langkah pemerintah yang belum mengambil inisiatif menerapkan PSBB, padahal aturan mengenai kebijakan tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Willy, pejabat terkait seharusnya sudah bergerak untuk menyusun langkah-langkah penerapan PSBB setelah Jokowi membuat Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona.

"Hingga saat ini kita belum mendengar rencana apapun dari para kepala daerah terkait PSBB ini. Sementara Menkes sebagai pejabat yang memberi persetujuan juga tidak kelihatan gerak langkahnya," kata Willy.

Anggota Komisi I DPR itu mengaku khawatir penanganan penyebaran virus corona akan berlangsung lama bila pemerintah tidak bergerak cepat dalam menyikapi berbagai regulasi yang sudah dibuat.

Menurutnya, masih terlihat ego sektoral dan masalah administrasi lembaga pemerintahan dalam penanganan virus corona saat ini.

"Akhirnya sebuah kebijakan yang sudah diambil selalu terkendala di sisi implementasi. Ini diperparah dengan birokrasi kita yang dikenal bertele-tele," ujarnya.

PSBB dapat diberlakukan di suatu wilayah setelah usulan yang disampaikan oleh kepala daerah terkait seperti gubernur, walikota, atau bupati disetujui Terawan sebagai Menkes dengan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Namun, di Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 21/2020 diberikan kewenangan kepada ketua gugus tugas Doni Monardo untuk mengusulkan penerapan PSBB di wilayah tertentu kepada Terawan

Jokowi pun sudah memerintahkan Terawan membuat aturan rinci terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan PSBB. Selain itu, Terawan juga diminta untuk membuat aturan bagi kepala daerah apa saja yang boleh dilakukan selama masa PSBB.

Mantan wali kota Solo itu meminta Peraturan Menteri tersebut selesai maksimal dalam dua hari.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru akan mengajukan PSBB untuk menekan penyebaran virus yang sudah menginfeksi 1.677 orang di Indonesia. Pemprov DKI sedang mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan guna mengajukan pembatasan sosial itu. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "NasDem: Pembatasan Sosial di Jabodetabek Jangan Bertele-tele"

Tag berita:
Berita terkait