Rabu, 24 April 2024

DPRD dan Gubernur Bisa Usul Nama Calon Pj Kepala Daerah, Mendagri: Kita Terbuka

Kamis, 16 Juni 2022 17:15

Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOphoto

POLITIKAL.ID - Penentuan calon penjabat (Pj) kepala daerah yang posisinya akan kosong pada tahun 2022 dan 2023 mendatang bisa diusulkan DPRD maupun Gubernur. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Titio mengatakan hal ini untuk menunjukkan bahwa pemilihan Pj kepala daerah lebih terbuka. "Kita buka, lebih terbuka yaitu meminta masukan dari gubernur, minta masukan dari kementerian lembaga yang punya calon yang memenuhi syarat," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6). Meski demikian Tito mengatakan bahawa calon yang akan diusulkan nantinya harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu syaratnya adalah calon tersebut harus pemimpin tinggi madya. Tito juga mengatakan masing-masing lembaga bisa mengusulkan tiga nama soal calon kepala daerah. Nama-nama tersebut bakal dibawa ke tim penilaian akhir atau TPA sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, sidang TPA akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga terkait. Kemudian, nama-nama tersebut dikerucutkan menjadi tiga nama yang akan diusulkan ke Jokowi. Tito menegaskan cara ini dilakukan untuk merespons aspirasi dari sejumlah kalangan yang meminta agar penunjukan Pj kepala daerah lebih demokratis dan terbuka. "Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat bahwa demokratis ini ya enggak mungkin kita adakan Pilkada ya untuk penjabat ini, ini kan penugasan," jelas dia. Tito mengatakan sistem ini akan diterapkan dalam pemilihan Pj kepala daerah di Aceh pada Juli nanti. Sebab, ada 11 kepala daerah yang akan selesai masa jabatannya nanti. Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke DPRA untuk mengajukan tiga nama calon Pj kepala daerah, kemudian Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama berdasarkan masukan dari kementerian/lembaga "Enam nama ini nanti kita rapatkan dalam TPA eselon 1 antar lembaga baru kita naikan ke bapak presiden, sidang lagi di sana," Pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait