Jumat, 29 Maret 2024

PKS Kritik Pemerintah Terkait Pangkas Kewenangan DPR

Jumat, 3 April 2020 0:23

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi menilai dalam Pasal 2 Perppu tersebut hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. Foto/dpr.go.id

POLITIKAL.ID - Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Uang Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona menuai kritikan. Terutama mengenai Pasal 2 Perppu tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi menilai dalam Pasal 2 Perppu tersebut hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah, mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah. Dia melanjutkan, semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR.

"Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah," ujar Aboe dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, harus diketahui bersama bahwa Perppu itu berlaku sejak diundangkan dan Menkumham telah mengundangkan tanggal 31 Maret 2029 kemarin, akhirnya saat ini sudah efektif berlaku. Selain itu, kata dia, Perppu tersebut juga memangkas banyak kewenangan DPR.

"Pada Pasal 28 Perppu tersebut kewenangan DPR dalam MD3 banyak dipreteli, beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182," jelas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.

Artinya, lanjut dia, DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN.

"Selain itu kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi lagi mengikat, karena pasal ini dihapus," terangnya.

Dia melanjutkan, kewenangan lain DPR untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam Pasal 182 juga dihapuskan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait