Negara Perkuat Fondasi Hukum Penugasan Polisi di Luar Institusi Kepolisian

POLITIKAL.ID – Pemerintah menempatkan penguatan aturan sebagai fondasi utama dalam menata penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kepastian hukum, profesionalisme aparat, serta kesinambungan reformasi kelembagaan di tengah dinamika kebutuhan pemerintahan modern.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menilai kejelasan regulasi sebagai instrumen penting. Aturan yang terang dan berjenjang diyakini mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan prinsip konstitusional. Karena itu, pembahasan mengenai penugasan polisi di luar Polri terus berjalan secara terbuka dan konstruktif.
Menteri Hukum Tekankan Regulasi sebagai Pilar Profesionalisme Aparat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
“Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, kejelasan regulasi akan membantu seluruh lembaga negara bekerja secara selaras. Selain itu, aturan yang tegas juga menjaga profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas. Karena itu, pemerintah mendorong penyusunan regulasi yang sistematis dan mudah dipahami.
Pada saat yang sama, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah terus membangun komunikasi lintas lembaga. Presiden Prabowo Subianto, menurut Supratman, belum menyampaikan sikap resmi terkait Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025. Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan dialog sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap setiap keputusan lahir melalui proses yang matang. Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan selaras dengan arah reformasi hukum nasional.
Perpol 10/2025 Dinilai Sebagai Tahap Konsolidasi Kebijakan
Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen dalam penataan penugasan anggota Polri. Peraturan tersebut membuka ruang penugasan polisi di luar struktur kepolisian, termasuk pada kementerian dan lembaga negara strategis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri menyusun peraturan tersebut melalui konsultasi dengan berbagai pihak. Selain itu, Polri juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat dasar hukum kebijakan tersebut.
“Kami sudah mengonsultasikan langkah ini dengan kementerian terkait, stakeholder, dan lembaga terkait,” kata Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Selanjutnya, Kapolri menyampaikan rencana peningkatan status Perpol 10/2025 menjadi Peraturan Pemerintah. Rencana tersebut juga membuka peluang untuk memasukkan materi pengaturan ke dalam revisi Undang-Undang Polri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai rencana tersebut sebagai langkah positif. Pemerintah memandang penguatan regulasi sebagai upaya membangun kepastian hukum jangka panjang. Dengan demikian, penugasan polisi di luar Polri dapat berjalan secara tertib dan terukur.
Penugasan di 17 Lembaga Dorong Sinergi Antar-Instansi
Perpol 10/2025 mencantumkan 17 kementerian dan lembaga sebagai lokasi penugasan anggota Polri. Daftar tersebut mencakup Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, peraturan tersebut juga mencakup Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selanjutnya, tercantum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Ketahanan Nasional.
Pada saat yang sama, sejumlah lembaga strategis lain juga masuk dalam daftar, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah menilai penugasan tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi antar-instansi. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja lembaga negara dalam menghadapi tantangan nasional yang kompleks.
Pemerintah dan Polri Teguhkan Kepatuhan terhadap Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025. Putusan tersebut melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam pembahasan kebijakan penugasan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri menghormati setiap putusan konstitusional. Polri, menurut Kapolri, menjadikan konsultasi dan penataan regulasi sebagai sarana menjaga kepatuhan hukum.
“Materi Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
Dengan demikian, pemerintah dan Polri terus memperkuat sinergi dalam kerangka negara hukum. Pemerintah melihat dialog dan penguatan regulasi sebagai kunci menjaga keseimbangan kewenangan. Ke depan, kepastian hukum dan profesionalisme aparat diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Redaksi)
