OJK Minta Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./IST

POLITIKAL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening perbankan yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Hingga November 2026, OJK telah meminta perbankan menindaklanjuti 39.923 rekening melalui pemblokiran dan pemeriksaan lebih mendalam. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 38.796 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang transaksi perjudian daring melalui sistem perbankan.

“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih 39.923 rekening. Sebelumnya, jumlah rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring tercatat sebanyak 38.796 rekening,” ujar Dian, Kamis (5/11/2026).

OJK Temukan 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online

Peningkatan jumlah rekening tersebut menunjukkan perluasan tindak lanjut OJK terhadap laporan aktivitas perjudian daring. Dari data sebelumnya, terdapat penambahan sebanyak 1.127 rekening yang masuk dalam penanganan.

Dian menjelaskan, data rekening tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selanjutnya, OJK meneruskan informasi itu kepada perbankan untuk memperoleh tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan masing-masing bank.

Selain meminta pemblokiran, OJK juga mendorong perbankan menerapkan EDD. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri lebih mendalam kesesuaian identitas nasabah dan aktivitas rekening yang masuk dalam indikasi perjudian daring.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan rekening perbankan untuk mendukung transaksi judi online.

OJK Perluas Penelusuran Rekening Berdasarkan NIK

Tidak hanya memeriksa rekening yang tercantum dalam laporan, OJK juga memperluas penelusuran berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

Dian mengungkapkan, OJK meminta perbankan mencocokkan identitas kependudukan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring. Melalui pendekatan tersebut, bank dapat menelusuri rekening lain yang memiliki kesesuaian identitas.

“(OJK) juga meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring, sekaligus menjalankan pemeriksaan lebih mendalam,” jelas Dian.

Kebijakan tersebut memperluas pengawasan dari identifikasi nomor rekening menjadi penelusuran berdasarkan identitas pemiliknya.

Dengan demikian, perbankan tidak hanya berfokus pada rekening yang tercantum dalam laporan awal. Bank juga perlu memperhatikan rekening lain yang memiliki keterkaitan identitas berdasarkan hasil pencocokan data.

Perbankan Diminta Perkuat Pengawasan Transaksi

OJK menempatkan keterlibatan perbankan sebagai salah satu unsur penting dalam pemberantasan perjudian daring. Sebab, rekening bank dapat menjadi bagian dari aktivitas transaksi yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Karena itu, OJK meminta setiap bank menindaklanjuti informasi rekening terindikasi judol melalui pemeriksaan dan langkah pengamanan sesuai ketentuan.

Penerapan EDD juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Pemeriksaan lebih mendalam membantu perbankan menilai kesesuaian identitas nasabah dengan informasi yang diterima.

Di sisi lain, pencocokan NIK memberikan ruang bagi perbankan untuk memperluas penelusuran berdasarkan data kependudukan.

OJK menilai pemberantasan perjudian daring membutuhkan pengawasan konsisten karena aktivitas tersebut membawa dampak luas terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.

Melalui pemblokiran rekening, pemeriksaan mendalam, dan pencocokan NIK, OJK berupaya memperkuat pengawasan sektor perbankan terhadap indikasi transaksi perjudian daring.

(Redaksi)

POIN UTAMA

  • 01 POLITIKAL.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening perbankan yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
  • 02 Hingga November 2026, OJK telah meminta perbankan menindaklanjuti 39.923 rekening melalui pemblokiran dan pemeriksaan lebih mendalam.
  • 03 Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 38.796 rekening.
vns
Tentang penulis

vns

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.