Nasional

OJK Ungkap Skema Transaksi Saham Semu BEBS yang Melibatkan Mirae Asset

POLITIKAL.ID – Penyidik dari instansi OJK dan Bareskrim Polri resmi menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Langkah hukum ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan praktik perdagangan orang dalam (insider trading). Oleh karena itu, fokus penyelidikan kini mengarah penuh pada Skema transaksi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang terjadi pada periode 2020-2022.

Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan respons atas indikasi pelanggaran serius di pasar modal terkait skema transaksi saham semu. Selain itu, petugas mencari dokumen pendukung yang membuktikan adanya manipulasi harga melalui informasi internal. Tindakan ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal Pasal 104 juncto Pasal 90 serta Pasal 107.

Deteksi Manipulasi Melalui Skema Transaksi Saham Semu

Tim penyidik menemukan fakta bahwa pelaku menjalankan Skema transaksi saham semu untuk memanipulasi pergerakan harga di bursa. Kemudian, Daniel mengungkapkan bahwa pihak tertentu membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam perusahaan. Namun, praktik semacam ini dilarang keras karena merusak keadilan mekanisme pasar modal bagi investor publik lainnya.

Selanjutnya, penyidik juga mendalami alokasi dana Initial Public Offering (IPO) dari BEBS yang tidak sesuai fakta. Terdapat indikasi bahwa pihak afiliasi tertentu menerima penjatahan pasti dari dana tersebut melalui sistem fixed allotment. Oleh sebab itu, OJK mencurigai adanya penyampaian laporan penggunaan dana yang tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Keterlibatan Puluhan Entitas Nominee dalam Pasar Modal

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Skema transaksi ini melibatkan jaringan yang cukup luas dan terorganisir. Mirae Asset kabarnya menjalankan transaksi antar-pihak terafiliasi dengan memanfaatkan 7 entitas perusahaan. Selain itu, terdapat 58 entitas perorangan yang bertindak sebagai nominee untuk menyamarkan identitas asli pemilik manfaat.

Akibatnya, rangkaian aktivitas ini memicu kenaikan harga saham BEBS di pasar reguler hingga mencapai 7.150 persen. Kasus ini menyeret nama ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas. Oleh karena itu, OJK kini terus membedah peran korporasi Mirae Asset Sekuritas dalam memfasilitasi perdagangan yang tidak wajar tersebut.

Pembekuan Miliaran Saham Hasil Keuntungan Ilegal

Sebagai langkah antisipasi, OJK mengambil tindakan tegas dengan membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang berkaitan dengan aktivitas ilegal. Daniel menambahkan bahwa nilai keuntungan yang berasal dari Skema transaksi bermasalah ini mencapai Rp 14,5 triliun. Angka tersebut mencakup seluruh nilai aset yang saat ini berada dalam status freeze oleh otoritas.

Akhirnya, pihak OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar. Penegakan aturan yang tegas ini bertujuan untuk mencegah terulangnya manipulasi serupa di masa depan. Saat ini, tim ahli keuangan sedang melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap seluruh barang bukti hasil penggeledahan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button