Minggu, 19 Mei 2024

OPD Pemkot Samarinda Sidak Bangunan Bermasalah

Rabu, 12 Agustus 2020 1:2

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda lakukan sidak di salah satu bangunan yang sempat viral di media sosial (Medsos) Facebook.

Hal itu lantaran bangunan yang berdiri di Jalan Siradj Salman jalur dua dinilai menyalahi aturan pemerintah oleh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut pihak Satpol-PP bersama beberapa orang lapangan dari DPMPTSP dan Dinas PUPR Samarinda turun dan melihat lokasi tersebut.

Benar saja, ditemukan beberapa kejanggalan seperti Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang tidak sesuai.

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol-PP Kota Samarinda Agustianto pihaknya turun ke lapangan berdasarkan informasi dari medsos yang ditulis masyarakat.

Dikatakan pria yang akrab disapa Agus ini memang ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pembangunan tersebut.

"Sebagai contoh, diplang IMB-nya itu 11.00 M GSBnya, 5.50 GSPnya. Tapi di kondisi yang ada tidak seperti itu," ucapnya saat dikonfirmasi media, Rabu (12/8/2020).

GSB dan GSP bangunan tersebut pun tak sesuai dengan plang yang terpasang di bangunan baru ini.

"GSBnya harusnya 15 tapi ternyata cuma 11. Seharusnya yang ada di plang sesuai. Kita coba police line, terus kita panggil nanti yang pemiliknya untuk dimintai keterangan," tegas Agus.

Salah satu yang ingin ditanyakan kepada pemilik ialah alasan menggabungkan 2 plang sekaligus menjadi 1 plang.

Padahal lahan yang digunakan berbeda walaupun masih dalam 1 lokasi.

"Dari hasil koordinasi, sebenarnya lahan yang ada disana itu memang sampai di titik ini, lalu terpotong, terus ada hibah yang diserahkan masyarakat. Seharusnya ada IMB juga, mereka tahu tapi kenapa dipatoknya sampai sini, tukang-tukangnya juga tahu kok," tandas Agus lagi.

Ia menuturkan dengan kondisi bangunan yang tidak sesuai tersebut, bisa saja parkirannya memakan lahan hingga ke jalan raya. Saat inii ada 4 ruko yang sudah diberi police line.

"Itu harus mundur agar bisa memberikan ruang untuk parkir," lanjutnya.

Ditanya apakah perlu ada pembongkaran ulang, disampaikan Agus tidak serta-merta seperti itu.

Pemilik bisa saja mendapatkan sanksi denda senilai 50 juta dan kurungan 6 bulan lamanya. Sesuai dengan Perda nomor 34 tahun 2004 tentang IMB.

"Tapi kita lihat lagi nanti hasil keterangan BAPnya bagaimana," tambahnya.

Saat terjadi sidak, pemilik bangunan tidak berada di tempat. Hanya ada mandor saja di lokasi. Agus pun meminta kepada mandor untuk pengerjaan bangunannya dilakukan hanya setengah hari saja. Lalu para tukang bisa beristirahat.

"Bangunan jenis ruko ini plangnya harusnya dibedakan karena jaraknya beda. GSB dan GSPnya agak-agak lucu juga ini. Kita minta untuk membersihkan materialnya dalam waktu 2 hari. Karena larinya bisa ke jalanan," tandas Agus.

Hadi selaku mandor menjelaskan peruntukan bangunan itu untuk kios. Dengan jumlah ada 4 hingga 6 pintu ruko nantinya. Juga ada gerai ATM nantinya.

"Mulai dikerjakan tahun 2019 desain aristekturnya. Saya taunya dia (pemilik) sudah Haji," terang Hadi.

Sedangkan pihak dari DPMPTSP dan Dinas PUPR tidak ingin berkomentar banyak. Dinas PUPR akan memberikan statement resmi nanti, namun untuk waktunya belum ditentukan kapan.

( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait