Pakar Hukum UII Soroti Skema 50:50 Kuota Haji Tambahan, Kerugian Negara Dipertanyakan

POLITIKAL.ID – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menilai penetapan unsur kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlu adanya kajian ulang.
Ia menekankan, kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak otomatis merugikan keuangan negara, karena bersandar pada ketentuan hukum yang sah.
Pembagian Kuota 50:50 Masuk Diskresi Menteri Agama
Mudzakkir menjelaskan, pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus merupakan wewenang Menteri Agama, sesuai Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama. Semua aturannya jelas, dan KPK maupun penyidik lain harus mengakui ini sebagai dasar hukum yang sah,” ujar Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Ia menyoroti langkah KPK yang menilai Yaqut melanggar Pasal 64, padahal kebijakan pembagian kuota tambahan merujuk pada Pasal 9, yang sifatnya atribusi kewenangan menteri.
“Kalau mengikuti Pasal 64, jemaah regulernya sekitar 15.000, tapi realisasinya bisa berbeda karena sebagian belum lunas,” tambahnya.
Efektivitas Penyerapan Kuota Haji Khusus Jadi Pertimbangan
Mudzakkir menegaskan, keputusan membagi kuota 50:50 untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus, karena antrean yang membengkak.
“Menteri Agama mengambil posisi membagi 50:50 agar calon jemaah haji khusus bisa berangkat lebih cepat,” jelas Mudzakkir.
Menurutnya, skema ini justru meningkatkan efektivitas penyerapan kuota haji khusus tanpa merugikan jemaah reguler.
Pakar Hukum UII: Dana Haji Khusus Bukan Keuangan Negara
Mudzakkir menegaskan bahwa dana haji khusus bukan berasal dari APBN, melainkan dari calon jemaah melalui penyelenggara travel.
“Dana haji khusus adalah uang calon jemaah haji plus yang dikelola oleh penyelenggara. Jadi, dana ini murni swasta, bukan keuangan negara,” kata Mudzakkir.
Dengan demikian, menurutnya, tidak ada unsur kerugian negara dalam skema pembagian kuota tambahan tersebut.
Pakar Hukum UII: Sarankan Uji Diskresi ke Mahkamah Konstitusi
Pakar hukum ini menyarankan agar persoalan keabsahan norma dan ruang diskresi Menteri Agama diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Prinsip hukum pidana melarang pemberlakuan surut. Jadi, sebaiknya persoalan ini diuji dulu di MK, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” ujar Mudzakkir.
(Redaksi)


