POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan kasus lama terkaitnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dengan adanya sejumlah aset yang ada di Samarinda.
Tindakan KPK itu memunculkan pertanyaan sejumlah pihak, salah satu pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah turut mengapresiasi tindakan KPK.
Meski pria yang akrab disapa Castro itu memberikan apresiasi, sebab komitmen kerja KPK yang hendak mengusut tuntas kasus TPPU Rita Widyasari, namun sejatinya langkah lembaga antirasuah itu juga turut mengundang pertanyaan tersendiri.
“Biar bagaimanapun, upaya KPK ini tetap harus diapresiasi untuk mendalami siapa saja pihak yang turut menampung dan menikmati uang hasil kejahatan dalam perkara (TPPU) RW (Rita Widyasari),” jelas Castro, Jumat (7/6/202).
Lanjut akademisi yang juga tergabung dalam aktivis Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman itu, kalau kerja KPK saat ini mencuatkan kecurigaan tertentu.
“Langkah KPK ini tetap saja mengundang kritik dan kecurigaan. Pertama, tracking KPK terbilang cukup lama dari sejak perkara RW bergulir,” tegasnya.
Kecurigaan pertama, lanjut Castro, yakni waktu kerja yang dilakukan KPK. Sebelum melakukan sejumlah penindakan, dengan menyita 19 kendaraan mewah milik pengusaha yang berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari, KPK tepat pada 13 Agustus 2020 pernah melakukan pemeriksaan saksi di Mapolresta Samarinda.