Sabtu, 23 November 2024

PAN Kukar Berikan Tanggapan Tentang Polemik Dukungan Bapaslon Pilkada, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 9 September 2020 5:8

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Menyikapi dinamika sosial politik yang berkembang terkait pilkada di Kutai Kartanegara.
Jajaran pengurus dan anggota PAN Kukar memberikan klarifikasinya.

Dalam keterangan persnya, dalam rangka menentukan tokoh yang diusung menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, sebelumnya DPD Partai PAN Kutai Kartanegara membentuk tim penjaringan yang bertugas melakukan rekrutmen terbuka sejak tanggal 13 sampai dengan 30 September 2019.

Bahwa penyampaian visi misi bagi nama-nama Bakal Calon yang sudah mendaftarkan diri dilaksanakan tanggal (22 /12/2019) untuk selanjutnya, disampaikan ke tim penjaringan pilkada DPW PAN Kalimantan Timur atau Provinsi untuk dilakukan seleksi.

Setelah melakukan seleksi secara ketat tim pilkada provinsi atau DPW PAN Kalimantan Timur melalui surat no PAN/20/A/K-S-028/VI/2020.

"Pada tanggal 5 Juni 2020 merekomendasikan sekaligus memohon SK kepada DPP PAN untuk pasangan calon Edi Damansyah – Rendi Solihin agar ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Amanat Nasional," ujar Wakil Ketua DPD PAN Kukar, Basuki, Rabu (9/9/2020).

Bahwa DPP PAN menerbitkan SK untuk pasangan yang berbeda dari yang diusulkan yakni pasangan Awang Yakub Luthman – Suko Buono dengan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.

Namun DPP PAN tertanggal 3 Juli 2020 menerbitkan surat keputusan Pembatalan Persetujuan Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM, M.Si sebagai Calon Bupati dan DR H Suko Buwono, M.Si sebagai Calon Wakil Bupati Kukar, dengan nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/150/VII/2020 sekaligus mencabut SK Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, dan selanjutnya tidak berlaku terhitung tanggal surat tersebut diterbitkan.

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020, Surat pembatalan dan pencabutan persetujuan DPP PAN tersebut diserahkan unsur pengurus DPW PAN Kalimantan Timur dan DPD PAN Kutai Kartanegara secara langsung kepada Awang Yacoub Luthman dan didampingi Suko Buono Siswo, Haidir dan beberapa orang lainnya.

"DPP PAN menerbitkan SK tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas Nama Edi Damansyah – Rendi Solihin dengan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/157/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno," imbuhnya.

Kemudian tanggal 2 September 2020 DPW PAN Kaltim menyerahkan secara resmi surat B.1-KWK kepada Pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin.
Lalu pada tanggal 4 September 2020 Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kutai Kartanegara Mendampingi pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin mendaftar di KPU sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara

Berdasarkan hal tersebut diatas, sikap Partai Amanat Nasional Jelas dan bersifat final yakni, mengusung pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin dan sebagai kepanjangan partai di daerah, DPD maupun DPW sifatnya menjalankan putusan atau perintah DPP, itulah dasarnya kemudian Supriadi selaku Ketua dan Aini Farida selaku Sekretaris mendampingi Pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin mendaftar di KPU beberapa hari yang lalu.

Bahwa Berkenaan dengan adanya permintaan dari Pasangan AYL – SUKO agar Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kutai Kartanegara bisa mendampingi pendaftaran di KPU, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami sampaikan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan amanah partai atau putusan DPP, seperti diketahui bahwa surat persetujuan untuk beliau sudah dibatalkan dan dicabut.

Bahwa kemudian terhadap aksi vandalisme yang dilakukan okum tertentu di rumah PAN, merupakan hal yang sangat kami sesalkan. Namun demikian, dalam rangka menjaga kondusifitas maka harus kami sikapi dengan bijaksana. DPD PAN Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyampaikan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kabupaten Kutai Katanegara untuk menjaga keamanan aset dan personil DPD PAN Kabupaten Kutai Kartenagara.

"DPP PAN telah membentuk tim monitoring, supervisi dan Advokasi Hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 melalui Surat Keputusan : PAN/A/Kpts/KU-SJ/297/2020 tanggal 28 Agustus 2020 sebagai saluran persoalan hukum manakala terjadi sengketa hukum terkait Pilkada 2020," terangnya.

DPD PAN Kabupaten Kutai Kartanegara mengharap kepada semua pihak agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan selama proses pilkada berjalan.

Untuk itu, dirinya mengharap Awang Yacoub maupun Bapak Suko Buono yang sangat luar biasa sehingga kami pastikan bahwa beliau berdua akan mengambil langkah yang cukup arif dan bijaksana menyikapi masalah ini.

"Jika beliau berdua mengambil langkah hukum itu merupakan hak mereka, kami tidak bisa berbuat banyak karena kami hanya menjalankan amanah Partai," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait