Senin, 29 April 2024

Parpol di Kaltim Tidak Perlu Setorkan Berkas Hard Copy, Cukup Input di SIPOL Terkoneksi ke KPU Pusat

Sabtu, 30 Juli 2022 21:56

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 perihal verifikasi dan klarifikasi, Sabtu (30/7/2022). Kegiatan dalam rangka tahapan persiapan pileg dan pilpres 2024 mendatang atau lebih kurang satu tahun setengah. Partai peserta pemilu dan non peserta atau yang masih proses verifikasi administrasi KPU itu dikumpulkan di Aula KPU Kaltim Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmad Diwawancarai Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan agenda tersebut sesuai arahan KPU RI, guna memberikan pemahaman kepada partai politik terlebih di Kaltim. "Kegiatan ini menyosialisasikan tahapan yang sedang berjalan yaitu verifikasi dan klarifikasi," kata Rudi sapaannya kepada awak media seusai agenda sosialisasi. Lanjut mantan Komisioner Divisi Teknis periode lalu itu menjelaskan, dalam penyetoran dokumen dari patpol, KPU tidak lagi menerima berkas hard copy melainkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang sudah terintegrasi di aplikasi data KPU pusat. "Tanggal 1 dan 14 Agustus 2022 mendatang seluruh dokumen wajib selesai diunggah ke dalam Sipol parpol masing - masing," imbuhnya. Selanjutnya setelah data kelengkapan diinput, maka parpol boleh mendaftar ke KPU RI dengan memasukkan formulir. Namun lebih dulu persyaratan dokumen - dokumen lain seperti syarat-syarat lanin yakni badan hukum, Surat Keputusan (SK) kepengurusan, data keanggaotaan tidak lagi hard copy dan lebih ke data soft copy digital. "Pendaftaran untuk dokumen dilakukan secara terpusat, jadi KPU di tingkat provinsi dan kota tidak lagi memproses penerimaan dokumen. Semua dokumen ke KPU RI. Setelah itu baru dokumen diturunkan ke provinsi dan kota," ucapnya lagi. Mantan Komisioner KPU Kutim itu memaparkan, di tingkat prov dan kota serta kabupaten hanya melakukan verifikasi faktual, lalu nama aanggota parpol yang akan disampel didalam verifikasi faktual (verfak) kab/kota, tidak lagi melakukan pencuplikan, melainkan di KPU RI. "Kami tidak menerima data untuk melanjutkan ke verfak. Verfak ada di ranah KPU RI dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen melalui sipol," urainya. Ayah satu anak tersebut menjelaskan, termasuk secara administrasi keanggotaan dilakukan di sipol. Verifikasi itu meliputi kebenaran kesesuaian data anggota, data pendukung dengan ktp atau KK lalu faktual. "Ada 3 tinggkatan verfak. KPU RI melakukan verifikasi di tingkat pusat dan kantor, kalau provinsi verfak tentang kepengurusan dan kantor, sedangkan KPU kabupatn dan kota itu kepengurusan, kantor, dan keanggotaan. Sementara itu, diwawancarai Ketua Exco Partai Buruh Kaltim, Beny Kowel mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi seluruh parpol. "Sosialisasi ini sangat bagus karena ini awal dari tahapan pemilu, salah satunya kegiatan sosialisasi ini," ujar Beny sapaanya. Sosialisasi terutama peraturan yang akan dilaksanakan, memberikan informasi terbaru terkait kepemiluan di Kaltim. Kendati terang Beny partai Buruh telah memenuhi syarat kelengkapan di dalam SIPOLnya. "Sangat bagus ya. Kalau partai Buruh di Kaltim sudah memenuhi syarat semua," kata Beny optimistis. Dirinya berharap, pihak penyelenggara pemilu tetap bisa terus berkoordinasi dengan parpol yang ada di kaltim, untuk menyosialisasikan program kelanjutan terutama untuk persiapan verivikasi administrasi dan faktual. (*)
Tag berita:
Berita terkait