POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menyerahkan laporan pemeriksaan keuangan (lhp) participating interest (pi) tahun 2018-2020 triwulan III pemerintahan provinsi (pemprov) Kaltim, Senin (18/1/2021).
Hal itu dijelaskan Kepala BPK Kaltim, Dadek Nandemar seusai penyerahan hasil laporan kepada pemprov Kaltim.
Menjadi tugas BPK sesuai UU berwenang melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Pemeriksaan participating interest 10 persen ini adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ujar Dadek kepada awak media.
Dadek menambahkan, terdapat catatan BPK P dalam kepentingan untuk mendorong pengelolaan participating interest lebih akuntabel dan transparan.
Dengan begitu perusda mmp Kaltim bisa lebih efisien, dan hemat pengeluaran. Hal itu lantaran hasil yang didapat disebutnya adalah uang rakyat untuk dinikmati masyarakat kaltim.
"Kami memeriksa pengelolaannya bagaimana lebih kepada SOP (Standar Operation Prosedure) nya dahulu, karena BUMD yang mengelola kan terbilang baru dari 2018-2020," imbuhnya.
Lanjut Dadek yang hampir satu tahun bertugas di Kaltim itu, pendapatan Kaltim dari produksi blok mahakam selama dua tahun telah menerima Rp 280 miliar. Sebagai besar diterima Pemkab Kukar karena konsesi blok migas mahakam berada di daerah Kukar.
"Sebagian pendapatan yang didapatkan ini digunakan untuk untuk gaji dan operasional perusda migas mandiri pratama Kaltim,"
Walau begitu, sebagian dari defiden masih belum diserahkan perusahaan lantaran harus menunggu laporan dari perusda.
Tentang pemberian bonus apresiasi dari PI tersebut untuk direksi mmp Kaltim hal menjadi kewenangan Pemprov Kaltim. Namun yang pasti BPK terhadap induknya diingatkan biar jelas aturannya.
"Kalau menghasilkan lebih silahkan diberikan apresiasi," ungkapnya. (001)