Sabtu, 18 Mei 2024

Pastikan Isi UU Cipta Kerja Sesuai Hasil Rapat Paripurna, PKS Bentuk Tim Cari Pasal Selundupan

Selasa, 13 Oktober 2020 23:35

Foto: katadata.co.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang PKS bentuk tim cari pasal selundupan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI membentuk tim untuk memeriksa draf final Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berjumlah 812 halaman.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto berkata tim itu akan terdiri dari anggota Baleg DPR dan tenaga ahli fraksi PKS.

Tim akan bertugas memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR dengan salinan UU Ciptaker yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (14/10).

"Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima Presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR," kata Mulyanto dikutip dari CNNIndonesia.com.

Mulyanto menyatakan bahwa pembentukan tim ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga yang terhormat.

PKS, klaim dia, ingin menjaga kualitas proses regulasi di Indonesia.

DPR akan menyerahkan draf UU Ciptaker ke Presiden Jokowi pada hari ini.

Draf regulasi setebal 812 halaman itu akhirnya rampung diperbaiki setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) silam.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan draf UU Ciptaker akan resmi menjadi milik publik setelah diserahkan ke Jokowi.

"Tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB, sehingga nanti pada saat resmi UU Ciptaker ini dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," kata Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10).

Aziz juga sebelumnya telah menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Dia mengklaim DPR tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis.

Namun demikian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan sempat terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker.

Menurutnya, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.

Supratman berkata, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Terkait dengan klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja itu, itu kita putuskan kembali ke existing," kata Supratman.

"Sementara pada saat dilakukan editing di dalam itu ternyata disimplifikasi. Nah, akhirnya kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS Bentuk Tim Cari Pasal Selundupan Draf Final Omnibus Law"

Tag berita:
Berita terkait