POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan langkah untuk memastikan seluruh proses penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karenaya, KPU Kaltim memberikan arahan terkait layanan dan penyusunan DPTb kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Hal ini sebagaimana diutarakan Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris di Samarinda.
Peserta rapat koordinasi yang berlangsung dari Senin (30/9) hingga Kamis (10/10), terdiri dari sepuluh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, termasuk Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Rendatin, dan Operator Sidalih.
Fahmi memaparkan bahwa ada sepuluh kriteria yang harus dipenuhi untuk layanan pindah memilih, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian kriteria lainnya ialah menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Arahan ini berdasarkan pada PKPU No 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 799 Tahun 2024," ucap dia.
Fahmi menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan kriteria tersebut oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan layanan pindah memilih berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kerja sama yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan Pemilihan Tahun 2024.
Fahmi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota dari semua tingkatan, Divisi Data, Kasubbag, dan Operator Sidalih, PPK, PPS, serta Pantarlih yang telah bekerja keras.
"Berkat kerja keras mereka, sehingga pada 22 September 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan sebanyak 2.821.202 pemilih, tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Desa/Kelurahan, dan 6.274 TPS," pungkasnya.
(ADV/KPU Kaltim)