Jumat, 10 Mei 2024

PDIP Sebut Pemprov DKI Jakarta Bohongi Publik Soal Pembangunan Formula E, Apa Maksudnya?

Kamis, 10 Februari 2022 19:47

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono (Indra/detikcom)

POLITIKAL.ID - Pembangunan sirkuit Formula E oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Terbaru PDI Perjuangan turut menyoroti Pemprov DKI Jakarta terkait pembangunan Formula E. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah membohongi publik terkait anggaran untuk Formula E. Gembong mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah ada Rp 560 miliar keluar dari APBD. Padahal sebelumnya Pemprov DKI mengatakan tidak akan mengunakan dana APBD. Ia merinci anggaran tersebut terdiri dari Rp 360 miliar dari APBD perubahan tahun 2019 dan Rp 200 miliar dari APBD tahun 2020 untuk membayar commitment fee melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. “Uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E,” ujar Gembong Warsono dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 Februari 2022. Dalam pernyataanya Gembong mengungkapkan, guna mendukung penyelenggaraan Formula E kepada PT Jakpro, maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp 1,2 triliun. Padahal nyatanya Menurut Gembong PT Jakpro sudah mengerjakan pendahuluan lintasan balap di Monumen Nasional (Monas) dengan dana dari kas internal PT Jakpro. Anggota Komisi A DPRD DKI itu menyebut lelang pelaksanaan pembangunan lintasan yang menetapkan lokasi di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas asal-muasal dananya. Menurut penjelasannya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba PT Jakpro mengatakan bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara tujuh hari kemudian, PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang tanpa ada penjelasan alasan lelang batal. “Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.” kata Gembong. Maka dari itu pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diusahakan ke PT Jaya Konstruksi. Dugaan Gembong itu sebagai alasan dasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu yang kemudian PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali untuk melanjutkan pembangunan sirkuit Formula E. “Adalah keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai 100 M,” kata Gembong. (*)
Tag berita:
Berita terkait