POLITIKAL.ID - Disahkannya revisi undang-undang tentang mineral dan batubara (Minerba) mengenai kampus memilliki izin pengelolaan tambang membuat pertanyaan seluruh publik, salah satunya anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR F-PDIP Andreas Hugo Pariera
Andreas menegaskan kampus memiliki fungsi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Iya justru itu makanya dalam rapat pleno Baleg saya menanyakan soal poin usulan menyangkut adanya wacana usulan afirmatif perguruan tinggi, juga ormas, UMKM diberi Izin usaha pertambangan. Fungsi perguruan tinggi itu kan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Andreas kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Andreas lantas mempertanyakan apakah pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi akan melanggar undang-undang tentang perguruan tinggi. Dia juga menyoroti rencana pemberian izin tambang terhadap organisasi masyarakat.
"Kalau diberikan izin usaha pertambangan, apakah itu tidak bertentangan dengan UU PT? Juga usulan untuk Ormas, UMKM. Ke depan nanti orang akan berlomba lomba bentuk Ormas, UMKM supaya kebagian IUP," jelasnya.
Baleg DPR Bahas RUU Minerba, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang
Andreas meminta agar Baleg mendengarkan masukan dari berbagai pihak mengenai aturan pemberian izin pertambangan ini. Terutama, kata dia, pendapat ahli dan akademisi.
"Saya pikir Baleg harus mendengar lebih banyak pendapat masyarakat, ahli dan akademisi agar tercipta situasi yang sifatnya meaningful participation," pungkasnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Bob Hasan mengatakan hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.
"Di sini untuk rapat terkait dengan RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bapak ibu. Di sini kami dalam rapat bersama kapoksi sudah terselip ya makna daripada perubahan tersebut," kata Bob Hasan.
Berikut ini bunyi tambahan pasal yang diusulkan Baleg DPR:
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(Redaksi)