Minggu, 5 Mei 2024

PDIP: Tidak dalam Kondisi Mendesak, Pemerintah Tak Bisa Keluarkan Perppu untuk Tunda Pemilu

Rabu, 9 Maret 2022 18:2

Hasto Kristiyanto

POLITIKAL.ID - Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 masih terus menjadi isu hangat belakangan ini. Terkait hal ini PDIP menilai bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tak bisa dijadikan landasan untuk menunda pemilu. Hal itu disampaikan lansung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto mengatakan perpu hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan mendesak. Sementara kata dia saat ini tak ada kondisi mendesak sehingga pemrintah tak harus mengeluarkan perpu. "Kalau Perppu kan untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, kan, ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar," kata dia dalam keterangannya, Rabu (9/3). Lebih lanjut ia mengataka presiden Jokowi beserta jajarannya saat masih fokus untuk menangani pandemi Covid-19 dan juga memantau perkembangan akibat konflik Rusia-Ukraina. Hasto kembali mengaskan bagi PDIP tak ada alasan yang mendesak sehingga harus menunda pemilu. Lanjut kata dia, hal itu pula yang menjadi sikap dari ketua Umum Megawati Soekarnoputri. "Konstitusi itu ada rohnya, ada jiwanya, ada spiritnya, yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa. Ini yang harus kami lakukan dan perpanjang pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan jabatan ini, kan, sebenarnya juga tidak senapas dengan membangun kultur demokrasi yang sehat," ucap Hasto. Ia mengatakan kualitas demokrasi harus dihormati, karena jika dirombak akan akan menciptakan krisis. "Kualitas demokrasi yang harus dihormati. Jika kultur ini kemudian dirombak maka bisa menciptakan krisis, ini yang tidak diinginkan PDI Perjuangan," ucapnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait