POLITIKAL.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menanggapi atas penolakan yang di lakukan PDIP terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara dalam pemilu 2024.
Hadi Tjahjanto meminta semua pihak untuk terus menyerukan menjaga kondusivitas dan persatuan bangsa. Mantan Menteri ATR/BPN itu pun tak ingin berkomentar lebih jauh tentang hal tersebut.
“Ya itu kan asumsi. Nanti dulu saja ya. Saya kira hal itu masih jauh, nanti saja kalau sudah ada laporan itu,” katanya usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 21 Februari 2024.
ICW dan KontraS Kirim Surat kepada KPU, Tagih Transparansi dan Akuntabilitas
“Pilihan boleh beda namun persatuan dan kesatuan bangsa tetap harus dijaga,” kata mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, penolakan PDIP soal Sirekap dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada KPU tertanggal 20 Februari 2023.
Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Pihak PDIP mengatakan bahwa permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C Hasil. Langkah ini disebut sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata PDIP.
PDIP juga mendesak KPU untuk melakukan audit forensik digital atas Sirekap. KPU pun telah menerima surat PDI Perjuangan mengenai audit forensik tersebut.
“Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut dia, surat dari partai berlambang banteng moncong putih itu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan. "Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Idham.
(Redaksi)