Sabtu, 23 November 2024

Pelantikan Wali Kota Samarinda Terpilih Jatuh Pada Tanggal Ini

Rabu, 17 Februari 2021 5:39

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pelantikan wali kota dan wakil wali kota se kabupaten dan kota di Kaltim resmi diundur. Melalui surat keputusan (sk) gubernur Kaltim, sembari menunggu pelantikan kepala daerah terpilih, setiap Sekkot dan Sekkab memimpin sementara sebagai Plt. Seperti diketahui, kepala daerah sebelumnya telah habis masa kerjanya hari ini (17/2/2021). Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebutkan sudah mendengar rencana pengunduran pelantikan. Dan direncanakan pelantikan kepala daerah terpilih pada hari Jum'at, tanggal 26 Februari 2021 mendatang. "Saya dengar pelantikan diundur, jadi tanggal 26 Februari," ujarnya kepada kepada awak media, Rabu (17/2/2021). Sembari menunggu pelantikan wali kota dan wakil wali kota Samarinda terpilih Andi Harun-Rusmadi, sejak hari ini sampai 26 Februari 2021 menjabat sebagai Plh. Disebutnya, karena tugas sebagai Plh nanti terbatas, sehingga ia berencana untuk ke depannya hanya melakukan kegiatan rutin pemerintahan saja, agar tidak adanya kekosongan. Kendati pengambilan kebijakan pun begitu, dilihat seberapa urgen kebijakan itu nantinya terhadap keadaan di bawah nahkodanya sementara. "Dilihat nanti urgensinya, kalau itu berdampak keuangan, hukum, kepegawaian berbekalan itu bisa jadi wewenang Plh," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa'bani, Selasa (16/2/2021) mengatakan pengunduran pelantikan ini dikarenakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mendagri. "Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari”, kata Muhammad Sa'bani. Dengan adanya penundaan ini, maka Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan bupati atau wali kota terpilih. Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan. "Sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati atau wali kota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian," ujar Muhammad Sa'bani.(001)
Tag berita:
Berita terkait