POLITIKAL.ID - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyebut DPRD tak melarang adanya sosialisasi calon peserta pemilu 2024, asal APK tidak mengandung unsur ajakan memilih calon tertentu
Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk mulai bertebaran di wilayah Kota Samarinda, meski tahapan pemilihan umum (pemilu) belum dimulai.
."Yang penting pada saat pemasangan alat peraga itu ditempatkan di tempat yang benar serta tidak ada ajakan untuk mencoblos dirinya," ungkapnya.
Joha mengatakan pemasangan baliho dan sejenisnya seharusnya lebih memperhatikan hukum dan estetika Kota Samarinda, sehingga tidak mengganggu masyarakat.
"Kalau ada yang mengandung unsur ajakan, berarti itu melanggar. 'Kan ini belum waktunya kampanye," jelasnya.
Ia menuturkan aturan soal pemasangan APK akan diatur lebih lanjut di Peraturan KPU (PKPU) yang diperkirakan akan terbit menjelang masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.
"Sepanjang belum ditetapkan oleh KPU, itu tidak boleh," pungkasnya.
(Advertorial)