POLITIKAL.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kini telah disahkan menjadi UU.
Seiring dengan disahkannya UU Minerba, Pemerintah bakal mengambil alih lahan tambang bermasalah untuk dikembalikan ke negara.
Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan, tambang bermasalah yang dimaksud adalah yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tumpang tindih, dan masih disengketakan di pengadilan.
"Bagi seluruh IUP yang tumpang tindih yang sekarang kalian masih debat di pengadilan dan macam-macam, dengan berlakunya undang-undang ini maka semua dikembalikan kepada negara," kata Bahlil, Rabu (19/2/2025).