Pemerintah Catat Penurunan Signifikan Perputaran Dana Judi Online Sepanjang 2025

POLITIKAL.ID – Pemerintah Indonesia mencatat capaian penting dalam upaya memberantas praktik judi online.
Data terbaru yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online hingga kuartal III 2025 mencapai Rp155,4 triliun.
Angka ini turun drastis, yakni 57 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
Selain itu, jumlah pemain judi online juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, PPATK mencatat hanya 3,1 juta pemain aktif, turun 68,32 persen dari 9,7 juta pemain pada tahun sebelumnya.
Penurunan ini dianggap sebagai bukti nyata efektivitas kebijakan pemerintah dalam menekan ruang gerak pelaku judi online di Tanah Air.
Komitmen Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari komitmen kolektif pemerintah bersama masyarakat.
Menurutnya, penurunan perputaran dana dan jumlah pemain judi online menunjukkan negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan praktik ilegal tersebut.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12).
Ia menambahkan, data PPATK menjadi indikator kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur.
Strategi Penindakan
Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini.
Upaya pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dana.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” tegasnya.
Langkah konkret yang dilakukan pemerintah antara lain pemutusan akses terhadap situs-situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Setiap laporan masyarakat maupun temuan sistem pengawasan akan ditindaklanjuti secara cepat. Hal ini menjadi bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peran PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya mengungkapkan bahwa tren penurunan perputaran dana judi online sepanjang 2025 merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, selain pemutusan akses, pengawasan terhadap aliran dana juga menjadi faktor penting dalam menekan praktik judi online.
“PPATK mencatat perputaran dana judi online di Indonesia pada 2025 sebesar Rp155,4 triliun. Angka ini turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun,” jelas Ivan.
Ia menambahkan, penurunan jumlah pemain menjadi indikator lain bahwa masyarakat mulai menyadari risiko besar dari judi online, baik secara finansial maupun sosial.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Penurunan perputaran dana judi online tidak hanya berdampak pada berkurangnya aktivitas ilegal, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengalihkan dana ke sektor produktif.
Dengan berkurangnya jumlah pemain, risiko kerugian finansial, konflik keluarga, hingga masalah sosial akibat kecanduan judi dapat ditekan.
Pemerintah menilai capaian ini sebagai momentum penting untuk memperkuat literasi digital dan kampanye kesadaran masyarakat.
Edukasi mengenai bahaya judi online terus digencarkan, terutama menyasar kelompok rentan seperti anak muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Tantangan ke Depan
Meski capaian ini patut diapresiasi, pemerintah menyadari bahwa tantangan ke depan tidak ringan. Pelaku judi online terus beradaptasi dengan teknologi, mencari celah baru untuk mengoperasikan situs maupun aplikasi ilegal. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan.
Meutya Hafid menekankan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor, baik di dalam negeri maupun internasional, untuk menutup ruang gerak pelaku.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tutupnya.
(*)

