Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).PP Tunas merup...
POLITIKAL.ID - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas merupakan hasil inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform dilarang keras menjadikan anak sebagai komoditas.
"Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas," kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Meutya menekankan semangat PP itu ialah untuk melindungi anak-anak sehingga platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengedepankan aspek perlindungan lebih dulu ketimbang aspek komersialisasinya.
Terkait larangan untuk profiling data anak, Meutya menjelaskan PP itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terpapar konten-konten yang berbahaya, konten-konten yang sifatnya mengeksploitasi secara komersial, dan konten-konten yang mengancam data-data pribadi.
Sementara itu, terkait pembatasan usia pengguna platform digital untuk anak-anak, Meutya menyebut ketentuan itu mengacu kepada usia tumbuh kembang anak.
"Ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan (akun) milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan," kata Meutya.
Namun, anak-anak yang ingin memiliki akun secara mandiri harus mengikuti ketentuan sesuai dengan kategori usia.
"Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri," sambung Menteri Komdigi.
Dia melanjutkan anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform-platform digital, tetapi aksesnya tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform-platform digital secara mandiri.
"(Usia) anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses? Nah, kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak," kata Meutya Hafid.
Ada lima poin penting dalam PP Tunas tersebut.
Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas. Jika melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Hal ini ada dalam lima poin penting PP Tunas. Berikut ini isinya:
1. Platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi;
2. Platform digital dilarang profiling data anak;
3. Ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.
4. Platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas;
5. Ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Prabowo mengungkapkan, pengesahan PP ini didasari oleh laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, yang menjelaskan bahaya dari penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.
Dalam kesemapatan itu, Presiden Prabowo berpesan langsung kepada anak-anak Indonesia agar menjauhi pengaruh negatif, khususnya di era digital yang serba terbuka.
Prabowo menekankan bahwa seluruh kebijakan dan program pemerintah saat ini ditujukan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.
“Hati-hati semua anak-anak, jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif. Kalian harus belajar yang baik, masa depan Anda cerah, masa depan Indonesia cerah. Dan ini semua, kita di sini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” kata Prabowo.
(*)