Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus Atur Artificial Intelligence di Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 9:14

POTRET - Artificial Intelligence. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Berkembanganya teknologi di Indonesia, dengan hadirnya kecerdasan Artificial Intelligence (AI) membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen untuk menyiapkan regulasi khusus.

Sebelumnya Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, kehadiran SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial menjadi babak pembuka untuk selanjutnya menyiapkan regulasi yang mengikat tersebut.

Selama regulasi khusus AI disiapkan, Budi mengatakan SE Etika Kecerdasan Artifisial bisa berguna menjadi pedoman agar pemanfaatan dan pengembangan AI dapat berjalan ke arah yang positif di Indonesia.

Meski sifat SE Etika Kecerdasan Artifisial bukan aturan yang berkekuatan hukum, namun apabila ditemukan pelanggaran dari pelaku industri saat memanfaatkan atau mengembangkan AI maka pelaku industri masih tetap bisa dikenakan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menambahkan nantinya terkait dengan regulasi khusus AI pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislatif.

Harapannya dengan kajian yang telah disiapkan terlebih dahulu, maka aturan terkait AI bisa lebih cepat dibahas nantinya.

"Yang pasti sekarang ialah Kementerian Kominfo terus mempersiapkan (untuk regulasi). Adanya SE yang baru ini menjadi jembatan untuk kita menuju ke UU yang lebih komprehensif tentang UU yang mengatur AI ini, sambil melihat perkembangan nantinya yang terjadi di masyarakat," tutup Budi.

(Redaksi)

Tag berita: