Jumat, 22 November 2024

Pemkab Kukar: Program Rehabilitasi Rumah Ibadah di Tahun 2024 Segera Direalisasikan

Selasa, 7 Mei 2024 12:0

POTRET - Salah satu masjid di Kutai Kartanegara./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - 68 rumah ibadah telah dibangun Pemerintah Kabupaten Kutai kartanegara (Pemkab Kukar) dari target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebesar 50 rumah ibadah. 

Program bantuan rehabilitas rumah ibadah yang merupakan gagasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Bahkan, program rehabilitas rumah ibadah di tahun 2024 ini segera direalisasikan.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan, program rehabilitas rumah ibadah ini merupakan bagian dari program Kukar Berkah yang masuk dalam program perioritas Kukar Idaman.

Program yang berjalan sejak tahun 2021 ini juga mencakup pembuatan akta yayasan rumah ibadah, rehabilitas hingga bantuan operasional pondok pesantren (Ponpes) Rp100 juta.

“Tahun ini yang sudah terakomodir sekitar 68 rumah ibadah, dari target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) itu 50 rumah ibadah,” ujar Dendy.

Bahkan, untuk menyukseskan program tersebut, Pemkab Kukar tengah mengalokasikan anggaran sebanyak dua kali setiap tahunnya. Anggaran tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan APBD Perubahan.

Penyaluran bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana hibah yang diperuntukan sebagai rehabilitasi hingga lanjutan pembangunan rumah ibadah. Nilai bantuan yang diberikan pun tidak sama atau berbeda-beda.

“Nominalnya bervariatif, paling kecil kisaran Rp100 juta hingga ada yang mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemkab Kukar juga memfasilitasi rumah ibadah untuk mendapatkan akta yayasan. Sebab, bantuan hibah yang disalurkan oleh pemerintah mengharuskan rumah ibadah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Akta yayasan itu juga bukan hanya diberikan untuk masjid dan langgar, tetapi juga ditujukan kepada pura, wihara dan gereja. Pembiayaan untuk mengurus izin yayasan tersebut sekitar Rp5 juta dan ditanggung oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2023 lalu, Kesra Kukar tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 juta untuk menanggung biaya pengurusan 200 akta yayasan.

(Adv/diskominfokukar)

Tag berita: