Pemkab Kutim Perkuat Tata Kelola Desa, Mahyunadi Tegaskan Komitmen Bersihkan Praktik Penyimpangan

POLITIKAL.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi menyampaikan langkah tegas ini setelah Inspektorat Kutim menemukan adanya indikasi proyek pembangunan fiktif dalam hasil audit keuangan desa yang dilakukan beberapa bulan terakhir.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya program yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) namun tidak pernah direalisasikan.
Temuan itu menimbulkan potensi kerugian keuangan desa yang cukup besar.
Melihat seriusnya masalah tersebut, Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
“Kami menemukan praktik curang yang merugikan keuangan desa. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Pemkab Beri Waktu Pengembalian Dana
Setelah menelaah laporan audit, pemerintah daerah langsung meminta pihak terkait mengembalikan dana yang dialokasikan untuk proyek fiktif tersebut.
Pemkab Kutim juga memberikan batas waktu agar proses pengembalian dapat dilakukan secara sukarela sebelum masuk ke ranah hukum.
“Yang fiktif wajib kembalikan. Kalau sudah tidak kembalikan, kita lapor polisi. Kita tidak ingin uang masyarakat dicuri. Kasihan masyarakat kita,” ucapnya.
Mahyunadi menekankan bahwa pemerintah tidak hanya fokus menindak, tetapi juga memberikan kesempatan bagi aparat desa untuk memperbaiki tata kelola dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan.
Pembinaan Kepala Desa Diperkuat
Selain penindakan, Pemkab Kutim menilai bahwa banyak kepala desa masih membutuhkan bimbingan teknis terkait pengelolaan anggaran desa.
Karena itu, pemerintah berencana memperluas kegiatan pelatihan dan pendampingan agar seluruh perangkat desa mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai regulasi.
“Kami ingin pemerintah desa kuat. Namun kekuatan itu harus dibangun dengan integritas dan kemampuan mengelola anggaran secara benar,” ungkap Mahyunadi.
Pendampingan ini mencakup penyusunan dokumen perencanaan, transparansi penggunaan anggaran, hingga evaluasi kegiatan fisik di lapangan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap seluruh desa dapat meningkatkan tata kelola dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Pengawasan Berkala untuk Cegah Kerugian Desa
Pemkab juga memperkuat sistem pengawasan dengan menjadwalkan audit berkala.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap program pembangunan desa berjalan sesuai rencana.
Inspektorat Kutim pun mendapat mandat untuk mengawasi penggunaan dana desa secara lebih ketat, terutama pada desa yang sebelumnya memiliki catatan administrasi atau keuangan yang kurang tertib.
“Kami akan pastikan pemeriksaan berjalan rutin agar anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Mahyunadi.
Bagian dari Reformasi Birokrasi Pemkab Kutim
Upaya penertiban ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang tengah digencarkan Pemkab Kutim.
Pemerintah ingin menciptakan tata kelola desa yang transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen membangun pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia berharap langkah tegas ini menjadi momentum bagi seluruh desa di Kutim untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Perubahan ini kami lakukan demi masyarakat. Kami ingin pembangunan desa berjalan nyata dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh warga,” pungkasnya. (adv)
