Kamis, 5 Desember 2024

Pemkot Samarinda Bersama Kepolisian Soroti Harga Tak Wajar Obat - Obatan di Kala Pandemi

Senin, 2 Agustus 2021 3:21

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Pemkot Samarinda bersama unsur TNI-Polri tengah berupaya membongkar 'pemain' alat medis di kala pandemi. Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, proses identifikasi oknum pemain harga tersebut saat ini sedang berjalan. Disebutnya, ada operasi tertutup yang dilaksanakan petugas kepolisian guna membongkar perkara ini. "Juga dari dinas perdagangan dan pemerintah kota Samarinda melaksanakan secara umum lewat penelusuran," ujar Andi Harun, Senin (2/8/2021). Menurut Andi Harun, melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Samarinda beberapa waktu lalu diiringi dengan naiknya harga obat-obatan, vitamin, regulator oksigen, maupun tabung oksigen yang sejatinya banyak dibutuhkan masyarakat. Informasi tersebut diperkuat dari laporan pihaknya di lapangan. Hingga akhirnya menjadi landasan pemkot Samarinda untuk turut bergerak. Meski demikian, Andi Harun menyatakan bahwa terdapat kendala yang dialami pihaknya dalam membongkar pemain-pemain harga kebutuhan medis tersebut. "Salah satu kendalanya adalah belum ditetapkannya harga eceran tertinggi. Karena ternyata seperti regulator tabung oksigen itu belum ditentukan harga eceran tertingginya," imbuh Andi Harun. Sebab itu lanjut dia, untuk sementara ini petugas kepolisian hanya bisa mengenakan sangkaan kepada pelaku oknum pemain melalui undang-undang perlindungan konsumen. Sementara masalah standarisasi harga, disebutnya ranah Kementerian Perdagangan. Andi Harun menegaskan, adanya indikasi penggelembungan harga kebutuhan kesehatan oleh oknum pemain baru dapat ditindak sampai ranah pidana setelah tercatat standar harganya. "Dikenal secara umum namanya harga eceran tertinggi. Tetapi, upaya dari pemerintah untuk menekan hal ini terus dilakukan," terangnya. "Harga eceran tertinggi itu yang menetapkan pemerintah pusat, daerah tidak boleh membuat hukum karena pembagian kewenangan hukum berada di kewenangan pusat," tambahnya. Meski demikian, Andi Harun tak menampik jika lonjakan harga juga berkenaan dengan hukum ekonomi. Dimana ketersediaan barang yang terbatas dibarengi permintaan yang tinggi, membuat terjadinya lonjakan harga pada barang tersebut. "Itu pun pemerintah sebenarnya ingin melakukan intervensi. Bahkan sudah melakukannya. Polisi sudah mengetahui ini dengan baik. Sudah ada beberapa apotek," bebernya. Ia menyatakan penegakan hukum terduga pemain oksigen dan obat-obatan atau vitamin tak bisa dilakukan karena belum ditentukan harga eceran tertingginya. "Sehingga pasal pidana yang mau dikenakan itu terhambat. Satu-satunya bisa digunakan kepada pemain oksigen adalah undang-undang konsumen," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait