Rabu, 15 Mei 2024

Pemkot Samarinda Kaji Keringanan Pajak Perhotelan Tahap Kedua

Senin, 24 Agustus 2020 6:11

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dampak pandemi COVID-19 atau virus korona turut memukul sektor perhotelan.

Semua hotel terjadi penurunan pendapatan. Hal itu disebabkan masyarakat tidak lagi berpikiran untuk nginap ataupun melakukan kegiatan di Hotel.

Sehingga, beberapa dari hotel ini banyak yang tidak beraktivitas. Bahkan, ada yang tutup.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda pun memberikan keringanan pajak.

Keringanan yang diberikan bukan pengurangan pajak. Namun, penundaan membayar pajak.

Keputusan ini berlaku untuk semua usaha perhotelan.
Tahap pertama kemarin sudah dilakukan untuk pajak mulai April sampai Juni dibayarkan di Agustus.

Untuk pajak Perhotelan sendiri, sudah terkumpul Rp 9,5 miliar atau sudah 96 persen.

Mulai dari hotel bintang satu sampai bintang lima. Penginapan atau losmen.
Terakhir cottage.

“Keringanan ini untuk semua hotel. Kalau hotel beberapa yang memiliki penunggakan dengan waktu yang lama itu, beda lagi,” kata Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus, saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Lebih lanjut kata dia, saat ini sudah masuk fase relaksasi. Hotel sudah banyak yang kembali beraktivitas walaupun masih belum ramai.

Berbagai kegiatan juga sudah mulai ramai dilakukan di hotel. Tapi, Bapenda Samarinda mau memberikan keringanan kembali sesi kedua.

Tapi, banyak pertimbangan yang harus dilakukan atau bahkan melakukan pengkajian ulang.

Point pertimbangannya adalah kontribusi pajak terhadap kepada PAD Kota Samarinda.

Kota ini pun pernah mendapat refocusing. Dari berbagai lini. Alhasil, APBD Samarinda pun terkoreksi cukup banyak.

Hampir setengahnya yakni, Rp 961 miliar. Koreksi ini akibat menurunnya PAD Kota Samarinda. Kemudian potongan dari Bankeu Pemprov. Dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi khusus, umum (DAU/K).

“Kondisi ini Tidak hanya dialami oleh Samarinda. Namun, semua daerah di Tanah Air. Namun, untuk kebijakan untuk keringanan pembayaran pajak ini, harus dipikirkan dulu. Banyak pertimbangannya,” paparnya.

Pembayaran pajak dilakukan pertiga bulan sekali. Untuk tahapan kedua mulai Juli sampai September.

Aturan ini berbeda dengan empat hotel temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Tunggakan pajak hotelnya sejak 2019 lalu.

“Jangan disamakan ya,” pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait