Pemkot Samarinda Klarifikasi Sewa Mobil Dinas Kepala Daerah, Sudah Sesuai Arahan LKPP Sejak 2022

POLITIKAL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan penyewaan mobil dinas kepala daerah telah sesuai dengan mekanisme pengadaan yang diatur pemerintah dan mendapat arahan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kebijakan tersebut bahkan sudah direncanakan jauh sebelum isu efisiensi anggaran pemerintah daerah ramai diperbincangkan pada 2026.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, menjelaskan rencana penyediaan kendaraan dinas untuk Wali Kota Samarinda Andi Harun sebenarnya sudah disusun sejak 2022.
“Anggaran sewa itu sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022. Kemudian kontraknya berjalan mulai 2023 sampai 2026,” ujar Dilan, Jumat (13/3/2026).
Konsultasi dengan LKPP Jadi Dasar Skema Sewa Mobil Dinas
Dilan menerangkan, pada tahap awal Pemkot Samarinda sempat merencanakan pengadaan kendaraan dinas kepala daerah melalui mekanisme pembelian.
Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena agen tunggal pemegang merek kendaraan yang diinginkan tidak dapat menyediakan unit dengan status kendaraan dinas berpelat merah.
Situasi tersebut membuat pemerintah kota melakukan konsultasi dengan LKPP untuk mencari solusi pengadaan yang sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari hasil koordinasi itu, pemerintah kota kemudian diarahkan untuk menggunakan skema sewa mobil dinas sebagai alternatif.
“Setelah berkoordinasi dengan LKPP, kami mendapatkan arahan bahwa solusi yang bisa dilakukan adalah menggunakan skema sewa kendaraan,” jelasnya.
Pengadaan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Menurut Dilan, pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah harus mengikuti aturan nasional terkait pengadaan barang dan jasa.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012.
Aturan tersebut mengharuskan pembelian kendaraan dinas dilakukan melalui sistem pengadaan nasional dengan harga yang tercantum dalam katalog pengadaan nasional.
Selain itu, kendaraan yang dibeli harus memiliki harga on the road dengan pelat merah sesuai standar kendaraan pemerintah.
Apabila kendaraan yang diinginkan belum tersedia dalam katalog pengadaan nasional, maka instansi pemerintah tidak dapat melakukan pembelian secara langsung.
Dalam kondisi seperti itu, opsi penyewaan kendaraan dapat menjadi alternatif yang diperbolehkan dalam sistem pengadaan.
“Prosesnya sudah dimulai sejak 2022, jadi jauh sebelum isu efisiensi muncul sekarang,” kata Dilan.
Standar Kendaraan Kepala Daerah Sudah Diatur Pemerintah
Pengadaan kendaraan dinas kepala daerah juga mengacu pada standar biaya yang ditetapkan pemerintah pusat.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut disebutkan standar kendaraan untuk kepala daerah tingkat kabupaten atau kota meliputi:
1 unit kendaraan sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc
1 unit kendaraan jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc
Standar ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengadaan kendaraan dinas.
Kontrak Penyewaan Berlaku Hingga 2026
Dilan menjelaskan kendaraan dinas kepala daerah tersebut disewa dari perusahaan rental kendaraan yang berbasis di Jakarta dan memiliki cabang operasional di Balikpapan.
Ia menegaskan perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa rental profesional yang telah terverifikasi serta tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan pemerintah daerah.
“Kontraknya dari 2023 sampai 2026, dan tahun ini menjadi tahun terakhir,” ujarnya.
Menurutnya, kontrak penyewaan kendaraan berlangsung selama tiga tahun sesuai ketentuan dari perusahaan penyedia kendaraan.
Ia memperkirakan kontrak tersebut akan berakhir sekitar Oktober atau November 2026.
Digunakan untuk Kegiatan Resmi Wali Kota
Mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan wali kota.
Kendaraan itu dipakai untuk menerima tamu resmi, menghadiri agenda pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Kota Samarinda.
“Fungsinya antara lain untuk mobilitas saat menerima tamu penting, menghadiri agenda resmi pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Kota Samarinda,” terang Dilan.
Ia menambahkan kendaraan dengan kemampuan off-road dipilih karena dapat menunjang mobilitas kepala daerah yang kerap melakukan kunjungan ke lokasi dengan kondisi jalan yang beragam.
Kelanjutan Sewa Mobil Dinas Menunggu Arahan Pimpinan
Dengan masa kontrak yang akan berakhir pada tahun ini, Pemkot Samarinda masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan perpanjangan sewa mobil dinas tersebut.
Jika kontrak tidak diperpanjang, kendaraan akan dikembalikan kepada perusahaan penyedia jasa rental.
“Kalau tidak diperpanjang, tentu kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Untuk keputusan selanjutnya kami masih menunggu arahan pimpinan,” tutup Dilan.
(Redaksi)
