Senin, 20 Mei 2024

Pemkot Samarinda Lakukan Audiensi dengan BPN Bahas Penataan Kawasan Eks Kebakaran Dr Soetomo

Senin, 25 Maret 2024 23:30

DIWAWANCARAI - Wali Kota Samarinda, Andi Harun./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan audiensi dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Ekspos Kegiatan Materi Teknis Konsolidasi Tanah yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda.

“Kita akan melakukan penataan kawasan eks kebakaran di Dr soetomo, kelurahan sidodadi, perencanaannya di tahun ini. Tentu atas persetujuan warga,” tuturnya pada Senin, (25/3/2024).

Selanjutnya, ia memaparkan proses dari perencanaan yang melibatkan pihak BPN dan Pemkot Samarinda tersebut.

“Pertama, mitigasi dari kebakaran. Kedua, agar semua penghuni memiliki sertifikat. Sertifikasinya dilaksanakan oleh BPN, pembangunan rumahnya oleh pemerintah kota. Tahun ini sudah dianggarkan,” paparnya.

Sementara untuk kendala yang dihadapi, Andi Harun menyampaikan bahwa tidak terdapat kendala, pihak PUPR hanya meminta waktu untuk sementara sebelum dilaksanakan.

“Tidak ada kendala, cuma minta waktu sebentar paling 2 mingguan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Itu eks kebakaran, jadi akan dilakukan program konsilidasi tanah dahulu. Program konsolidasi tanah oleh BPN, jadi pemilik lahan yang memiliki lahan di sana akan diberikan sertifikat gratis, kemudian rumahnya akan direnovasi di sana,” jelasnya.

Andi Harun menyampaikan, karena di sana merupakan kawasan kumuh dan tidak teratur antara satu rumah dengan rumah lainnya dan hampir tidak ada jarak.

Hal ini diharapkan dapat disambut baik oleh masyarakat khususnya warga yang terdampak kebakaran tersebut.

“Kita akan bikin satu pilot project penataan kawasan, sekaligus konsolidasi tanah, penataan kawasannya dengan membangunkan rumah dengan tipe 36 oleh Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan konsolidasi tanahnya akan dilakukan oleh BPN,” tutupnya. 

(Advertorial) 

Tag berita: