Rabu, 1 Mei 2024

Pemkot Samarinda Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Asli Nuryadin Harap Kerja Sama Orang Tua

Sabtu, 18 November 2023 8:40

Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda. (IST)

POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang siswa-siswi mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.4.4/12377/100.01.

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menekankan bahwa aturan ini tidak hanya sebuah kebijakan semata, melainkan langkah konkret untuk menjaga keselamatan pelajar.

"Undang-undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya," ujar Asli Nuryadin, Jumat (17/11/2023) siang.

Dengan adanya surat edaran ini, ia berharap peran aktif dari orang tua dalam mengawasi dan mengajarkan anak-anak tentang aturan berlalu lintas.

Halaman 
Tag berita: