Pemkot Samarinda Raih Skor Tertinggi Keterbukaan Publik dari KI Kaltim
Selasa, 14 Desember 2021 17:14
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda raih penganugerahan peringkat pertama terkait keterbukaan informasi publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Penghargaan itu diumumkan dan diserahkan kepada pemenang pada malam penganugerahan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (13/12/2021) malam. Dalam malam penganugerahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berhasil meraih skor tertinggi mengungguli Pemkot Bontang dan Pemkot Balikpapan di peringkat ketiga. Secara simbolis, penyerahan penghargaan dilakukan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Ditemui usai menghadiri malam penganugerahan KIP, Wali Kota Samarinda, Andi Harun sangat bangga dengan prestasi yang diraih Pemkot Samarinda. Ia mengapresiasi pihak-pihak yang sudah bekerja maksimal selama ini untuk menyampaikan informasi secara baik dan benar. “Terlebihnya untuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), mereka semua ini layak untuk mendapatkan penghargaan karena telah bekerja dengan baik,” kata Andi Harun. Sebagai kepala daerah ibu kota provinsi, AH sapaan Andi Harun selalu memberikan motivasi kepada seluruh pihak harus mendapatkan informasi, dan bukan hanya sekedar ingin mengejar penghargaan namun ini sudah amanat yang harus dijalankan. “Ada atau tidaknya penghargaan ini, keterbukaan informasi menjadi keharusan. Informasi pemkot harus disampaikan ke publik, agar semua warga di Samarinda bisa mendapatkan informasi,” imbuhnya. Mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu berpesan kepada seluruh jajaran yang berada di Diskominfo kota Samarinda agar bisa terus mempertahankan prestasi ini agar layanan kota Samarinda terus bisa sampai kepada seluruh masyarakat Samarinda. “Karena ada yang mengatakan mempertahankan itu lebih sulit, jadi saya berpesan agar layanan Kota Samarinda terus dikembangkan jauh lebih baik,” ujarnya. Sementara itu, Ketua KI Katim, Ramoan D Saragih mengatakan ada 7 kategori yang dianugerahkan yakni, Badan Usaha Layanan Daerah (BULD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Universitas/Perguruan tinggi, Lembaga vertikat tingkat Kabupaten/Kota, Lembaga vertikal tingkat Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kaltim, dan Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota. “Proses penilaiannya, pertama kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian ada pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) jadi mereka ini disuruh mengisi sendiri, dan disitu kan ada bobot dan skor, jadi mereka bisa menilai diri sendiri,” ungkap Ramonan. Ramoan menjelaskan, tujuan daripada diselenggarakannya penilaian KIP ini tak lain untuk memberi hak-hak informasi kepada masyarakat. Khususnya informasi yang bersifat umum dalam konteks pembangunan. "Jadi kita mau tahu, badan publik ini benar terbuka tidak soal informasi atau pura-pura terbuka. Banyak kok di atas ngomong sudah bagus, pas dicek ke bawah nol," ucapnya. Disinggung mengenai kesulitan saat proses penilaian KIP, Ramon menyebutkan bahwa ada beberapa pihak yang melayangkan protes terhadap kewajiban badan publik memiliki website resmi. "Website itu adalah fasilitas yang menjadi tombak terdepan untuk menginformasikan kepada masyarakat, khususnya di era Covid-19," pungkasnya. (*)
Berita terkait