Jumat, 22 November 2024

Pemkot Sita Miras Ilegal dan Tutup Cafe di Jalan Juanda

Minggu, 27 Maret 2022 22:47

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara kafe Arion Jalan Juanda Samarinda, Minggu malam (27/3/2022).

Penutupan itu lantaran diduga pengelola Cafe menjual minuman keras (miras) ilegal.

Bersama beberapa anggota komisi I DPRD kota Samarinda ikut memantau langsung kegiatan tersebut. Satpol PP juga mengamankan ratusan miras untuk menjadi barang bukti. Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP kota Samarinda, Herri Herdani mengungkapkan sebelumnya pihak Satpol PP telah memanggil pemilik kafe tersebut namun dalam dua kali panggilan yang bersangkutan mangkir. "Saat kita operasi malam Sabtu kemarin, mereka tidak dapat menunjukkan izin, sudah kita panggil ke kantor tetapi yang datang karyawannya bukan ownernya, sedangkan kita tunggu sampai sekarang tidak ada perizinannya apalagi tadi malam ada keributan disini, makanya malam ini kita kesini dan kita hentikan kegiatan operasionalnya," jelas Herri usai menutup kafe tersebut. Selanjutnya pihak Satpol PP akan kembali memanggil pemilik kafe untuk meminta keterangan terkait izin usaha yang sampai saat ini belum ditunjukkan, termasuk keberadaan minuman beralkohol yang dijual di kafe itu. "Jadi untuk kafe seperti ini tidak dibenarkan menjual miras, apalagi golongannya B dan C artinya alkoholnya di atas 20 persen, itu hanya diperbolehkan di hotel berbintang dan restoran tertentu saja," kata Herri. Herri menegaskan selama pemeriksaan pihak Satpol PP, tidak boleh ada kegiatan di kafe Arion hingga pihak pengelola memiliki izin usaha. Menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku, setiap tempat usaha yang memiliki potensi kerawanan permasalahan sosial wajib memiliki izin usaha. "Barang buktinya berupa minuman beralkohol, untuk detailnya setelah BAP baru akan ketahuan berapa jumlahnya dan jenis golongannya apa saja," terangnya.  
Tag berita:
Berita terkait