POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim memasuki usia yang ke 64 tahun.
Peranannya menjadi krusial untuk mengantarkan masyarakat terlebih Kaltim menuju keadilan dan kemakmuran.
Sebagai penyelenggara pemerintah bersama dengan lembaga lainnya, pemprov Kaltim bekerja.
Dengan dasar itulah pemprov Kaltim dapat mengendalikan roda pemerintahannya sesuai kesepakatan hukum dan politik yang tercermin dari kepemimpinan Gubernur Kaltim.
Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia memberikan pandangannya terkait dengan adanya pelucutan wewenang pemprov saat ini akibat dari UU Ciptakerja nomor 11 tahun 2020 yang akhir tahun lalu disahkan Presiden RI, Joko Widodo dan disebut-sebut memangkas peran pemda di wilayahnya.
Dua indikator disebutnya menjadi barometer keberhasil yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan produk perda yang menjamin eksistensi masyarakat sebagai subjek pembangunan.