Diskominfo Kaltim

Pemprov Kaltim Lelang Aset Tak Terpakai, Tambah PAD Rp2,1 Miliar

POLITIKAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menata pengelolaan barang milik daerah menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Melalui langkah strategis berupa pelelangan aset yang sudah tidak dimanfaatkan, pemerintah berhasil mengoptimalkan pendapatan sekaligus memperkuat transparansi tata kelola keuangan daerah.

Kegiatan lelang yang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan ini mencatatkan nilai penjualan mencapai Rp2,1 miliar.

Angka tersebut menjadi bukti nyata bahwa aset yang sebelumnya membebani anggaran kini dapat diubah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Lelang Terpusat, Hasil Lebih Optimal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa pelelangan kali ini melibatkan tiga unit KPKNL yang beroperasi di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

“Prosesnya dilakukan melalui tiga KPKNL yang berwenang di wilayah tersebut,” ujarnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelelangan kali ini digelar secara terpusat dan serentak di 29 instansi yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota. Langkah ini diambil agar capaian pendapatan lebih maksimal. Sebelumnya, pelelangan dilakukan per organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga hasilnya kurang optimal.

Dengan pola baru, pemerintah provinsi memastikan seluruh perangkat daerah melakukan identifikasi inventaris yang sudah tidak dimanfaatkan. Aset-aset tersebut kemudian dinilai oleh DJKN Kemenkeu untuk memastikan harga jual sesuai kondisi pasar.

Ragam Aset yang Dilelang

Total aset yang ditawarkan dalam lelang mencakup 3.575 barang inventaris, 40 unit kendaraan roda empat, 27 unit kendaraan roda dua, serta tujuh alat berat. Nilai limitnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.

Barang inventaris yang dilelang antara lain komputer, mesin percetakan, kursi, meja, dan perlengkapan kantor lain yang sudah usang. Untuk kendaraan, pemerintah daerah memfokuskan pada unit-unit yang biaya perawatannya dinilai membebani anggaran karena fungsi operasionalnya tidak lagi efektif.

“Termasuk alat berat yang kondisinya menurun, sehingga berisiko rusak dan menimbulkan potensi kehilangan material apabila tidak segera dilepas,” tambah Muzakkir.

Pelelangan aset bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, melainkan bagian dari strategi besar penataan barang milik daerah. Dengan melepas aset yang sudah tidak produktif, pemerintah dapat mengurangi beban biaya perawatan sekaligus mencegah penumpukan barang di gudang.

Selain itu, proses pelelangan melalui KPKNL memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel. Harga jual ditentukan berdasarkan penilaian profesional DJKN sehingga masyarakat maupun pelaku usaha yang mengikuti lelang memperoleh kepastian nilai yang wajar.

Dana hasil penjualan kemudian dicatat sebagai bagian dari PAD. Dengan demikian, pelelangan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Terkait penarikan kendaraan dinas dari pensiunan apakah turut dilelang. Dia menyebut aset itu masih dalam penilaian, belum masuk proses lelang. “Nanti dilelang terbuka dengan skema yang sama,” ucapnya.

Saat ini Pemprov masih mengoptimalisasi pemanfaatan kendaraan dinas di tiap OPD. Kendaraan yang didaftarkan untuk dilelang hanya menyasar unit yang benar-benar tidak terpakai atau unit yang ongkos perawatannya bikin bengkak anggaran.

“Selama masih layak menunjang tugas kedinasan, tetap dipakai,” pungkasnya.

(ADV/Diskominfo Kaltim)

Show More

Related Articles

Back to top button