
POLITIKAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait penggunaan mobil Range Rover berpelat nomor KT 1 oleh Gubernur Kalimantan Timur yang sempat menjadi sorotan publik.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah beredarnya video yang memperlihatkan Gubernur menghadiri pelantikan pengurus Kadin di Ibu Kota Nusantara (IKN) menggunakan kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan mobil yang digunakan dalam kegiatan tersebut bukan kendaraan dinas milik pemerintah provinsi yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kendaraan yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut bukan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Mobil itu merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang bukan berasal dari pengadaan APBD,” kata Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Pelat KT 1 Digunakan Saat Menjalankan Tugas Resmi
Video Range Over yang beredar di masyarakat menunjukkan Gubernur menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Kadin di IKN menggunakan Range Rover dengan pelat nomor KT 1.
Menurut Faisal, penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan dalam rangka menjalankan tugas kedinasan sebagai kepala daerah.
Ia menjelaskan kendaraan yang dipakai untuk kegiatan resmi gubernur mengikuti standar protokoler, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan kepala daerah.
“Penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan sebagai Gubernur Kalimantan Timur sesuai standar protokoler,” ujarnya.
Faisal menambahkan pelat nomor khusus tersebut tidak digunakan setiap saat.
“Apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelat nomor yang digunakan kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia juga menyebut kendaraan tersebut saat ini masih menggunakan pelat nomor serta izin operasional sementara karena proses administrasi kendaraan masih berjalan.
Spesifikasi Mobil Range Over Berbeda dengan Pengadaan Pemprov
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga meluruskan asumsi yang berkembang di masyarakat terkait kesamaan mobil yang digunakan Gubernur dengan kendaraan yang diadakan melalui APBD Perubahan Tahun 2025.
Faisal menjelaskan kedua kendaraan tersebut berbeda meskipun berasal dari merek yang sama.
Mobil yang digunakan secara pribadi oleh Gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.052 milimeter.
Sementara mobil yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui APBD merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.252 milimeter.
Faisal menyebut kendaraan yang diadakan pemerintah provinsi tersebut berwarna Fuji White dan saat ini berada di Jakarta.
Proses Pengembalian Mobil Dinas Range Over Masih Berjalan
Pemprov Kaltim juga menyampaikan perkembangan proses pengembalian mobil dinas yang sebelumnya diadakan melalui APBD.
Menurut Faisal, pemerintah provinsi telah menerima surat balasan dari pihak penyedia yang menyatakan persetujuan atas pengembalian kendaraan tersebut.
Penyedia juga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang telah diterima ke kas daerah.
Dalam waktu dekat, pemerintah provinsi akan melakukan penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada penyedia di Jakarta.
Proses tersebut akan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima setelah dana pengembalian masuk ke kas daerah.
“Informasi lengkap mengenai proses penyerahan kendaraan serta pengembalian dana akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses administrasi selesai dilaksanakan,” ujar Faisal.
Pemprov Kaltim Koordinasi dengan Kemendagri dan LKPP
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan proses pengembalian kendaraan berjalan sesuai ketentuan.
Koordinasi dilakukan melalui pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pengembalian kendaraan berjalan sesuai aturan.
Klarifikasi tersebut disampaikan pemerintah provinsi untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan kendaraan oleh Gubernur dalam kegiatan resmi.
(Redaksi)
