Penanganan Kasus Abdul Giaz Dinilai Melemah, BK DPRD Kaltim Justru Pilih Mediasi Lebih Dulu

POLITIKAL.ID – Upaya penyelesaian dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim resmi memutuskan menempuh jalur mediasi setelah menggelar rapat internal lanjutan pada Selasa (25/11/2025) di Gedung D, Lantai 3, Kompleks DPRD Kaltim.
Keputusan itu diambil setelah BK membahas secara intens dugaan ucapan berunsur Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang sebelumnya viral di media sosial dan memicu reaksi publik.
Rapat dimulai pukul 02.00 Wita dan berlangsung hampir dua jam. Dalam forum tertutup tersebut, BK kembali menghadirkan Abdul Giaz untuk dimintai keterangan tambahan. Setelah mendengarkan penjelasan dan mengevaluasi jalannya proses sebelumnya, BK sepakat memulai penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Di BK ada SOP, tata beracara, kode etik, dan tatib. Untuk penanganan yang berpotensi sanksi, prosesnya panjang dan bisa berujung persidangan. Namun kami memilih opsi mediasi sebagai langkah awal,” ujar Subandi usai rapat, sore tadi.
BK Tegaskan Dua Mekanisme Penanganan Pelanggaran Etik
Subandi menjelaskan bahwa BK memiliki dua jalur penyelesaian ketika menerima laporan pelanggaran etik anggota dewan. Pertama melalui mediasi, dan kedua melalui persidangan yang dapat menghasilkan sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Persidangan baru dapat digelar apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
“Karena ada pelapor, kasus ini berbeda. Kami menjalankan SOP dengan dua opsi itu. Untuk mempercepat dan menghindari proses panjang, kami mengambil jalur mediasi terlebih dahulu,” sambungnya.
Menurut Subandi, mediasi menjadi pilihan paling efektif karena prosesnya lebih cepat, komunikatif, dan bisa langsung merespons tuntutan pelapor. Dalam skema ini, BK akan memanggil kedua belah pihak untuk kembali memberikan keterangan. Proses mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025.
“Yang penting tuntutan pelapor bisa didengar dan difasilitasi. Mediasi bukan kewajiban mutlak, tetapi langkah paling cepat dan efektif,” tegasnya.
Kasus Berawal dari Ucapan ‘Orang Luar Kaltim’
Sebelumnya, ucapan Abdul Giaz mengenai “orang luar Kaltim” menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang kritik. Unggahan tersebut dinilai mengandung unsur SARA dan dianggap berpotensi memecah harmoni masyarakat yang multikultural di Kalimantan Timur.
Pada 10 Oktober 2025, Subandi secara pribadi menyayangkan ucapan tersebut dan menilai pernyataan Giaz tidak pantas keluar dari seorang anggota DPRD.
“Apapun itu, sebagai Subandi saya menyesalkan ucapan tersebut,” tegasnya waktu itu.
BK kemudian memanggil Abdul Giaz pada 15 Oktober 2025 dalam sidang etik pertama. Selama lebih dari dua jam, Abdul Giaz memberikan klarifikasi panjang terkait latar belakang pernyataannya. Menurut pengakuannya saat itu, ucapannya bermula dari laporan terhadap seseorang sebelum kemudian berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kami sudah mendengarkan latar belakangnya, termasuk alasan dia menyampaikan hal-hal itu,” jelas Subandi.
Meski klarifikasi telah dilakukan, BK belum mengumumkan hasil final karena beberapa anggota masih berada di luar kota. Keputusan akhir baru bisa diambil setelah rapat pleno digelar secara lengkap.
Sanksi Masih Berpotensi Dijatuhkan
Meski memilih jalur mediasi sebagai langkah awal, BK tidak menutup kemungkinan beralih ke sidang jika proses persuasif itu gagal. Subandi menegaskan bahwa BK memiliki tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Sanksi memiliki kriteria masing-masing. Ada yang berdasarkan dampak pernyataan, ada yang menyentuh ranah hukum. Tapi keputusan resmi belum bisa dipublikasikan sebelum rapat lengkap,” jelasnya.
Arah Penyelesaian Dipusatkan pada Restorasi Sosial
BK DPRD Kaltim menegaskan bahwa tujuan utama penanganan kasus ini bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah lembaga legislatif. Dengan memilih mediasi, BK berharap hubungan antara pelapor dan terlapor dapat pulih, serta polemik dapat diselesaikan secara konstruktif.
Hasil mediasi pada 5 Desember 2025 akan menjadi penentu apakah proses berlanjut ke persidangan atau berhenti setelah tercapainya kesepakatan.
Polemik Ucapan ‘Orang Luar Kaltim’: BK DPRD Kaltim Dalami Klarifikasi Abdul Giaz
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, kembali menegaskan sikapnya terhadap ucapan kontroversial Abdul Giaz yang menyebut ‘orang luar Kaltim’. Pernyataan tersebut diduga berunsur SARA dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Subandi menyampaikan bahwa dirinya secara pribadi sangat menyayangkan ucapan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang anggota dewan.
“Apapun itu, ini saya sampaikan sebagai Subandi, bukan BK. Jangan salah paham. Tapi tentu saya pribadi menyesalkan ucapan yang telah dikeluarkan Abdul Giaz,” tegas Subandi pada 10 Oktober 2025.
BK Periksa Abdul Giaz Selama Dua Jam
Pada saat itu, BK DPRD Kaltim langsung merespons cepat dengan menggelar rapat internal. Mereka memanggil Abdul Giaz dan meminta klarifikasi secara langsung. Anggota BK kemudian melakukan pendalaman selama lebih dari dua jam. Dalam sesi tersebut, Abdul Giaz menjelaskan secara rinci alasan yang melatarbelakangi ucapannya hingga memicu kontroversi.
“Kami sudah mendengarkan latar belakangnya, kenapa kemudian dia menyampaikan hal-hal itu. Menurut pengakuan Bang AG, pernyataan itu muncul karena adanya laporan terhadap seseorang. Awalnya seperti itu,” jelas Subandi kepada awak media. Ia menegaskan bahwa BK wajib menggali fakta secara objektif sebelum menentukan langkah berikutnya.
Proses Etik Belum Diputuskan, BK Tunggu Kehadiran Anggota Lengkap
Meskipun klarifikasi sudah dilakukan secara menyeluruh, BK belum bisa mengumumkan keputusan final. Proses etik terhambat karena beberapa anggota BK masih berada di luar kota sehingga rapat pengambilan keputusan belum dapat digelar.
Transisi menuju tahap final ini berjalan cukup hati-hati karena BK harus mengikuti tata beracara sesuai SOP. Subandi menyampaikan bahwa setiap potensi sanksi harus diputuskan secara kolektif, bukan sepihak.
Tiga Kategori Sanksi, BK Tak Mau Berspekulasi
Terkait adanya potensi sanksi etik, Subandi memilih tidak berspekulasi. Ia menjelaskan bahwa BK memiliki tiga kategori sanksi ringan, sedang, dan berat dengan kriteria penilaian yang beragam.
“Sanksi ringan, sedang, dan berat memiliki kriteria masing-masing. Ada yang berdasarkan dampak pernyataan, ada yang menyangkut ranah hukum. Namun untuk kasus ini, keputusan sanksi belum bisa dipublikasikan karena kami menunggu rapat lengkap anggota BK,” jelas Subandi.
Menurutnya, prioritas utama BK adalah menjaga marwah dan etika lembaga legislatif. Karena itu, mereka memastikan seluruh prosedur penyelesaian berjalan efektif, sistematis, dan sesuai mekanisme.
Klarifikasi Berbulan-Bulan untuk Menjawab Keresahan Publik
Proses klarifikasi yang berlangsung lebih dari satu bulan menunjukkan bahwa BK cukup berhati-hati dalam menangani kasus ini. Mereka ingin memastikan bahwa seluruh pihak memperoleh ruang yang adil, baik pelapor maupun terlapor. Langkah panjang ini juga menegaskan bahwa BK benar-benar memperhatikan keresahan publik yang muncul sejak ucapan Abdul Giaz tersebar luas di jagat maya.
Pada tahap akhir, BK mengarahkan penyelesaian melalui jalur persuasif, yakni mediasi. Jalur ini menjadi pilihan utama sebelum BK mempertimbangkan sidang etik yang berpotensi menghasilkan sanksi.
Rentetan Desakan dari Jurnalis, Tokoh Masyarakat, hingga Pemuda Lintas Agama
Ucapan ‘orang luar Kaltim’ yang dilontarkan Abdul Giaz memicu reaksi keras dari berbagai kelompok. Sorotan pertama datang dari sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada Kamis, 9 Oktober 2025. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak layak diucapkan oleh anggota dewan.
Desakan kemudian menguat setelah dua tokoh masyarakat, yakni Sudarno: mantan Anggota DPRD Kaltim periode 2009–2014, dan Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), Decky Samuel, turut memberikan kritik resmi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Tak berhenti di sana, gelombang reaksi bertambah besar ketika Aliansi Pemuda Lintas Agama menyampaikan sikap bersama pada Selasa, 14 Oktober 2025. Aliansi itu terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Buddha, hingga Pemuda Konghucu. Mereka sepakat bahwa pernyataan Abdul Giaz bersifat tidak etis, diduga berunsur SARA, dan berpotensi memecah kerukunan masyarakat Kaltim.
Tekanan kolektif itu membuat BK DPRD Kaltim bergerak cepat dan memanggil Abdul Giaz untuk menjalani sidang etik pertama pada Rabu, 15 Oktober 2025. Setelah dua jam pemeriksaan, Abdul Giaz keluar dari ruang sidang. Namun ia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.
“Tunggu keputusan BK,” singkat Abdul Giaz sembari meninggalkan lokasi sidang dan menuruni elevator Gedung D DPRD Kaltim.
(Redaksi)





