Umum

Penasihat Hukum Hasanuddin Mas’ud Tunggu Hasil Specimen Puslabfor Soal Cek kosong, Kasat Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan, PH Pelapor Sebut Hasil Itu Tak Ber

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Proses hukum dugaan kasus penipuan cek kosong terus berproses di jajaran Polresta Samarinda.

Pasca pemeriksaan kedua belah pihak, Irma Suryani dan Nurfadiah & Hasanuddin Mas’ud di Bareskrim Mabes Polri dua pekan lalu.

Hasil penyidikan gelar perkara khusus tersebut belum juga muncul tanda – tanda kepastian.

Dikonfirmasi media ini, Penasihat Hukum (PH) Hasanuddin dan Nurfadiah, Saud Purba mengatakan, sedang menunggu hasil Specimen tanda tangan kliennya di cek tersebut.

Disebutnya belum ada perkembangan yang signifikan dari proses hukum yang menimpa kliennya itu.

“Kami masih nunggu hasil lab forensik. Kami belum tahu hasilnya seperti apa,” ujar Saud sapaannya, Sabtu (18/9/2021).

Dikatakannya lagi terkait agenda pemanggilan saksi dari penyidik. Saud mengatakan pihaknya sudah diperiksa hari Kamis kemarin.

“Ada pemanggilan, hanya pemeriksaan tambahan saja,” imbuhnya.

Panggilan dari penyidik masih seputar pemeriksaan pertama, kedua dan seterusnya.

“Kami hanya memperkuat argumentasi saja. Pertanyaan sama saja, karena inikan susah naik spdp (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) di tingkat Kejari Samarinsa, jadi ini memfikskan saja,” ungkap dia.

Lanjut dia, Hasanuddin tidak hadir namun Nurfadiah hadir bersama 3 saksi lainnya.

Dijelaskan Saud lagi, penyidik setelah pemeriksaan mengatakan melihat perkembangan penyidikan kasus tersebut kembali akan dipanggil.

“Kami menunggu saja dari penyidik terkait tambahan – tambahan lain,” ungkapnya.

Dalam penyidikan itu selaku pemeriksa adalah Kanit PPA Teguh, Risa dan Herlina di ruangan PPA.

Terpisah, dikonfirmasi melalui telepon, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena menerangkan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Nanti ya, itu enggak bisa saya buka dulu. Ini masalah penyidikan jadi enggak bisa, mohon maaf ya, oke,” singkat Andika menerangkan.

Sementara itu, PH Irma Suryani, Jumintar Napitulu mengomentari hal tersebut.

“Kalau soal speciment itu kan mereka (Hasanuddin, red) yang mengajukan. Kami tetap fokus pada cek kosong, apapun hasilnya dari sana (puslabfor, red) tidak mengurangi bobot perkara cek kosongnya. Karena kedua orang yang bertanda tangan harus bertanggung jawab terkait cek itu. Jadi apapun hasilnya tetap persoalan cek kosong tidak bisa dihilangkan. Mau itu terbukti ada pemalsuan atau atau segala macam itu, ranah yang berbeda,” sanggah Juna sapaannya, Sabtu (18/9/2021).

Menurutnya, selama ini pihak terlapor tidak merasa kehilangan cek. Namun yang dilaporkan itu adalah cek kosong.

“Apakah pernah tidak terlapor melaporkan terkait pemalsuan itu ?,” imbuhnya.

Lanjut dia. “Jadi intinya apapun hasilnya dari sana menurut kami itu tidak bisa menghapuskan laporan kani terkait cek kosong. Karena itu rentetannya. Siapa yang bertanda tangan disitu bertanggung jawab terhadap cek itu,” sambungnya.

Apalagi kata Juna, ceknya itu milik perusahaan. Jadi menurutnya ini antara komisaris dan direktur. Bahkan ada stempel aslinya.

“Kita tunggu sampe minggu depan lah. Sekarang belum ada pemanggilan ke kami. Menurut kami sudah cukup. Tapi kalau penyidik mau memanggil ya kita kooperatif saja,” pungkasnya. (*)

Show More

Related Articles

Back to top button