Penasihat Hukum Makmur HAPK Siap Gelar Pembuktian dan Saksi - Saksi di Mahkamah Partai Golkar
Senin, 13 September 2021 6:24
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang gugatan pergantian antarwaktu (paw) ketua DPRD Kaltim, Senin (13/9/2021) kembali digulirkan Mahkamah Partai (MP) Golkar dengan agenda tanggapan termohon 3,4,5 secara offline di Jakarta. Sementara pemohon Makmur HAPK melalui Penasihat Hukum (PH) Andi Asran Siri dan Riki Afandi, mengikuti sidang secara virtual di rumah jabatan DPRD Kaltim, Jalan Basuki Rahmad I, Samarinda Kota, Kaltim. Diwawancarai seusai sidang, membenarkan sidang hari ini mendengarkan jawaban termohon dari 3,4,5. Yakni, Ketua DPD I Golkar, Rudy Mas'ud dan Sekretaris DPD I, Muhammad Husni Fachruddin, dan Hasanuddin Mas'ud. Untuk diketahui, argumentasi termohon melalui PH yang bersangkutan menyebut pengusulan PAW Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim sudah sesuai mekanisme yang berlaku baik di internal partai serta UU MD3 dan hasil Rakernas partai Golkar. Dengan begitu mewakili termohon, PH menyebut dihadapan majelis hakim MP Golkar menurut kuasa hukum, alasan gugatan PAW dari pemohon tidak mendasar dan dibuat - buat. Menanggapi hal tersebut, PH Makmur HAPK, Andi Asran Siri mengatakan jawaban termohon, sama sekali tidak benar. Pasalnya sedari awal usulan PAW kliennya itu tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam rapat. Padahal kata Asran, Makmur adalah bagian dari pengurus inti yakni, Ketua Harian DPD I Golkar Kaltim. "Ya, sesuai dengan aturan, ada yang dilanggar dalam pengusulan PAW itu. Sebagai kader partai dan memiliki hak, maka gugatan klien kami layangkan ke MP (Mahkamah Partai) Golkar," ujar Asran menanggapi. Lantaran agenda memperdengarkan tanggapan termohon, dalam sidang virtual tersebut timnya hanya sebatas menyimak dan tak ada sanggahan dari jawaban termohon atas sidang sebelumnya. Setelah majelis hakim mendengar dan menyimak jawaban termohon. Majelis melanjutkan untuk sidang lanjutan pada hari Jum'at mendatang. "Sesuai petunjuk majelis, agenda dilanjutkan pada hari Jum'at sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembuktian sekaligus pemeriksaan saksi - saksi," imbuhnya didampingi tim PH, Riki Afandi. Disinggung tentang persiapan untuk sidang lanjutan tersebut. Asran menyebut segala sesuatunya telah disiapkan timnya. "Sesuai keinginan majelis hakim maksimal 3 saksi, kami sudah menyiapkan seperti yang diminta," terangnya. Kendati begitu, untuk memberikan rasa nyaman atau privasi dari saksi - saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan hari Jum'at mendatang, Asran belum ingin membeberkannya nama - nama saksi tersebut. "Siapa saksi - saksinya nantinya teman - teman (Jurnalis, red) akan tahu pada saat sidang pembuktian dan saksi - saksi pada Jum'at nanti. Kami tidak bisa sebutkan karena menyangkut ranah strategi kami selaku PH," ungkapnya. Menanggapi kemungkinan termohon yang bakal membuka bukti - bukti dokumen absensi rapat - rapat, undangan baik tertulis dan elektronik. Asran menyebut tim kuasa hukum akan lebih fokus pada materi pembuktian dimana dalam proses usulan PAW itu, seharusnya ada mekanisme pleno yang digelar partai. Namun dengan munculnya surat putusan PAW itu, argumentasinya terkait proses sebelum pengusulan melanggar mekanisme. "Kita lihat dipembuktian nanti. Namun terkait hal itu, sudah semestinya pembahasan usulan pergantian ada rapat pleno sebagai mekanisme tertinggi selain Kongres. Klien kami tidak mengetahui rapat pleno DPD I Golkar. Padahal klien kami ketua harian, mesti tahu segala sesuatunya. Tapi klien kami tidak tahu," bebernya. Terkait wacana mediasi keduanya sebelum Majelis hakim memulai sidang. Asran menyebut etiket ruang mediasi seyogyanya dimulai dari termohon. Sebab sedari usulan paw, kliennya menganggap termohon sebelumnya tidak berdialog dengan pemohon. "Kami menginginkan bahwa termohon lah yang berinisiatif untuk melakukan pertemuan itu dengan pemohon, dan kami pun akan terbuka dengan itu," pungkasnya. [caption id="attachment_14991" align="alignnone" width="1245"] Sidang Tanggapan Termohon, Gugatan usulan PAW pimpinan DPRD Kaltim. (*)[/caption]
Berita terkait