Pemerintah Kota Samarinda terus berkomitmen untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan rapi melalui berbagai upaya penataan infrastruktur, salah sat...
POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota Samarinda terus berkomitmen untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan rapi melalui berbagai upaya penataan infrastruktur, salah satunya dengan memperbaiki dan menata sistem drainase. Drainase yang baik dan terawat menjadi elemen penting untuk menjaga kelancaran aliran air, serta mencegah terjadinya genangan dan banjir di kota ini.
Namun, belakangan ini, perhatian masyarakat terganggu dengan banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan drainase sebagai tempat berjualan. Fenomena ini tentu saja mengganggu fungsi drainase yang seharusnya berperan untuk mengalirkan air dengan optimal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Penataan PKL.
Ia mengatakan, bahwa secara regulasi tidak ada yang diperbolehkan berjualan di atas drainase.
“Kalau bicara regulasi nggak ada yang boleh. Kami sudah sering sosialisasi dan melakukan monitoring serta penertiban. Tapi faktanya, begitu anggota pergi, PKL kembali lagi. Ini jadi rutinitas yang terus berulang," ujar Anis pada Jum’at (28/3/2025).
Menurutnya, penertiban tidak bisa hanya mengandalkan aparat pemerintah. Kesadaran masyarakat berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
“Kami meminta warga Kota Samarinda untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga tanggung jawab bersama. Perilaku masyarakat sangat mempengaruhi kondisi kota kita,"ungkapnya.
Keberadaan PKL di atas drainase tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi menyebabkan banjir akibat tersumbatnya saluran air.
(*)