POLITIKAL.ID - Penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk periode 2024-2029 kembali tertunda.
Sebagai gantinya, rapat paripurna ke-7 pada 14 November 2024 memprioritaskan pembentukan tiga panitia khusus (pansus) strategis, yaitu pansus pokok pikiran (pokir) 2026, rencana kerja dewan (renja) 2026, dan kode etik serta tata beracara DPRD.
Pimpinan rapat, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini diperlukan agar program kerja DPRD dapat selaras dengan agenda Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Desember sudah dekat, dan Januari 2025 akan dimulai pembahasan rancangan awal RKPD 2026. Penetapan pansus ini untuk memastikan sinkronisasi dewan dengan agenda Pemprov Kaltim," kata Ananda.
Dengan dihadiri 27 anggota DPRD, Ananda menegaskan bahwa pansus-pansus ini memiliki urgensi tinggi.
Pansus renja, misalnya, akan menjadi acuan dalam menyusun kerja-kerja dewan yang terintegrasi dengan program pemerintah daerah.
Sementara itu, pansus kode etik dan tata beracara bertujuan menyusun tata tertib yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.