POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota sudah dapat menetapkan pemenang dari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.
Dari sembilan Kabupaten dan Kota di Kaltim yang menggelar pilkada, terdapat 3 daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yakni, kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan kota Balikpapan.
Hal itu disampaikan, Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahmi Idris.
Menurutnya, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota.
Pada 18-19 Januari mendatang, sesuai jadwal akan masuk tahapan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atas permohonan pemohon dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Kemudian dari terbitnya ARPK itu yang akan menjadi acuan seluruh Kabupaten atau Kota yang tidak terdapat PHP untuk menetapkan calon terpilih.
"Maksimal 5 hari setelah ARPK keluar. Jadi paling lama 24 Januari seluruh pemenang pilkada yang tidak ada PHP sudah ditetapkan," kata Fahmi sapaannya, Rabu (6/1/2020).
Kemudian, teruntuk daerah yang terdapat PHP, maka dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari. Terdiri dari, memeriksa kelengkapan kejelasan permohonan dan mengesahkan alat bukti, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Pada 1-11 Februari pemeriksaan persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sekaligus dari RPH pembahasan perkara dan pengambilan putusan.
"15-16 Februari pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. Atau Putusan sela," terangnya.(001)