Minggu, 19 Mei 2024

Pengabdian pada Papua Dianggap Pengkhianatan, Ini Kata Veronica Koman

Sabtu, 15 Agustus 2020 22:55

Veronica Koman/ kompas.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pengabdian Veronica Koman dianggap pengkhianatan oleh Pemerintah.

Aktivis Veronica Koman menyatakan siap diasingkan oleh pemerintah Indonesia apabila aktivitasnya sebagai pembela HAM Papua dianggap tidak pro NKRI.

Vero mengatakan dengan terbuka bergabung dengan masyarakat Papua yang selama ini diperjuangkan.

"Dengan senang hati saya siap dibuang oleh NKRI. Berikan saya kepada Papua. Kami juga punya harga diri," tulis Vero yang diunggah di laman Facebook miliknya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/8).

Vero mengatakan pemerintah mengartikan pengabdian dirinya kepada Papua sebagai sebuah pengkhianatan.

Menurutnya, hal ini terjadi karena Papua tak dianggap sebagai bagian dari Indonesia.

Dalam unggahan itu, Vero juga bercerita soal mata kuliah yang diambil dan tugas yang kerap dia kerjakan selama menempuh pendidikan Magister di Australia.

Rata-rata esai yang dia kerjakan selalu berkaitan dengan Papua.

"Saya menitikkan air mata di setidaknya 3 esai Papua yang saya kerjakan, karena makin tahu kebusukan NKRI ketika riset. Lagu yang saya dengarkan untuk motivasi di kala begadang mengerjakan tugas adalah 'Sorong Samarai' dan 'Hidup itu Misteri'," kata Vero.

Di lain pihak, Amnesty Internasional Indonesia dan Amnesty Internasional Australia angkat suara soal kasus yang menjerat Veronica.

Kasusnya kembali mencuat setelah dia mengatakan pemerintah Indonesia telah menjatuhkan hukuman finansial kepadanya dengan memintanya untuk mengembalikan beasiswa LPDP yang dia gunakan selama menjalani studi di Australia.

Amnesty meminta pemerintah Indonesia melindungi para pembela HAM dan menghindari hukuman apapun terhadap mereka.

Kedua organisasi ini mendesak pemerintah Indonesia membatalkan sanksi keuangan terhadap pengacara HAM yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua itu.

"Ketimbang menjatuhi hukuman, pemerintah Indonesia seharusnya mendukung upaya Vero dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM di Papua," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Lagi pula, kata dia, siapapun yang tengah berupaya melindungi hak asasi manusia tidak berhak mendapat perlakuan intimidasi dalam bentuk apapun.

Usman secara terang-terangan mengatakan jika pihak LPDP tidak memiliki alasan kuat untuk meminta pengembalian dana yang dapat dibuktikan secara hukum, maka hal itu bisa menjadi bentuk intimidasi dan kriminalisasi untuk melemahkan Vero dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua.

"Intimidasi terhadap pembela HAM jelas merupakan pelanggaran HAM," kata Usman.

LPDP sebelumnya menyatakan sanksi keuangan dijatuhkan karena Veronica tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya berakhir.

Di sisi lain kata Usman, Veronica justru mengatakan dirinya sudah kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mengadvokasi beberapa kasus di Papua.

"Tetapi, LPDP menolak penjelasannya dan berpendapat bahwa Veronica belum lulus pada masa itu dan baru lulus pada bulan Juli 2019," katanya.

Berdasarkan laporan-laporan media, banyak penerima dana dan alumnus LPDP bekerja ke luar negeri lalu tidak kembali ke Indonesia.

Tetapi kata Usman mereka tidak mendapatkan sanksi atas tindakan tersebut.

"Ini bukan pertama kalinya Veronica menghadapi intimidasi. Selama dua tahun belakangan, ia sudah menghadapi pelecehan, intimidasi dan ancaman, termasuk ancaman pembunuhan dan pemerkosaan, atas segala aktivitasnya mengungkap pelanggaran HAM di Papua," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Veronica Koman: Saya Siap Dibuang NKRI, Berikan ke Papua"

Tag berita:
Berita terkait