POLITIKAL.ID - Uang senilai Rp 27 miliar akan diserahkan Pengacara terdakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7) secara tunai.
Uang Rp27 miliar tersebut diterima oleh Maqdir dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menjerat kliennya tersebut pada pekan lalu.
"Ya kita lihat Kamis lah, jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Maqdir menyebut Kejagung enggan menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. Oleh karena itu, ia akan membawa uang Rp27 miliar itu tunai.
"Mereka enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai)," ujarnya.
Maqdir sedianya diperiksa Kejagung terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dari pihak swasta pada hari ini.
Namun, ia meminta penundaan lantaran ada jadwal persidangan, sehingga pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (13/7).
Maqdir mengaku telah melayangkan surat penundaan pemeriksaan tersebut ke Kejagung pada hari ini.