POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 3 tengah bergulir di Bawaslu Kota Samarinda.
Besok, Rabu pukul 09.00 WITA, Bawaslu meminta keterangan timses atas laporan warga yang mendapat minyak goreng seberat 1 liter.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah berpendapat, Bawaslu punya kewajiban untuk memastikan apakah unsur dalam pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 terpenuhi atau tidak.
"Unsur setiap orang misalnya, bisa menyasar siapa saja. Bisa paslon, atau pelaksana kampanye. Tapi bisa juga menyasar beberapa orang sekaligus dengan menggunakan delik penyertaan atau deelneming," ujar Castro sapaanya, Selasa (3/11/2020).
Dijelaskannya lagi, Bawaslu tinggal mengurai keterlibatan dan peran masing-masing pihak.
Yakni, siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, dan siapa yang membantu melakukan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Demikian juga dengan unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, baik langsung ataupun tidak, untuk mempengaruhi pemilih.
"Minyak itu kan termasuk dalam kualifikasi materi lain-lainnya. Jadi tinggal mengurai apakah memang membagikan minyak itu punya niat sengaja (by intention) atau tidak," papar pria yang juga salah satu dosen pengajar di Fakultas Hukum, Unmul itu. (Redaksi Politikal - 001)